Sidang Gugatan Ahli Waris Ngadimen Hadirkan RT Setempat
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang gugatan wan prestasi oleh ahli waris Ngadimin melawan CV Tiga Sahabat Jaya Group (CV TSJG) senilai Rp 8,574 miliar hadirkan RT setempat, Sukat.
Dalam keterangannya didepan majelis hakim masalah ini muncul karena lumpur akibat pembangunan perumahan itu meluap kejalan.”Warga resah dan minta mencari tahu siapa pengembang pembangunan perumahan itu.”terangnya.
Menyikapi keluhan ini, ketua majelis hakim Sumedi SH menyarankan agar menyampaikan ke Walikota atau camat setempat agar ada solusi.
Saat ini, masih kata Katman, pembangunan itu macet, namum dirinya tidak tahu penyebabnya. Penjelasan mengejutkan bahwa bangunan ruko dan perumahan itu tidak memiliki IMB.”Saya tidak pernah diminta tanda tangan untuk menerbitkan IMB. Di plang nama perusahaan juga tidak pernah ada tertulis.”terangnya.
Saksi lain, Iswanto alias Wanto merupakan warga setempat yang tanahnya bersempadan dengan tanah ahli waris Ngadimen.”Saat ini ada sekitar 17 bangunan yang telah dibangun. Kalau yang sebelah kanan dan kiri ada dua rumah yang telah dibangun.”katanya.
Dikatakan Wanto, dampak pembangunan itu membuat lumpur tergenang di jalan hingga 20 meter panjangnya.
Menurut Wanto, rumah yang mau dibangun itu sebanyal 100 dimana pemilik tanah mendapat bagian 30 unit rumah. Sedangkan ruko sebanyak 16 pintu.”Tapi saya tak tau berapa bagian untuk pemilik tanah.”jelasnya.
Menjawab pertanyaan pengacara penggugat Eka Sujadi SH tentang, apakah developer ada meminta tanda tangan padanya untuk membangun perumahan.”Tidak pernah.”tegasnya.
Sidang dilanjutkan pada Selasa (03/12) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi lainnya.(irfan)