; charset=UTF-8" /> Sidang Eks Direktur Perusda Natuna Hadirkan Tiga Orang Saksi - | ';

| | 587 kali dibaca

Sidang Eks Direktur Perusda Natuna Hadirkan Tiga Orang Saksi

Terdakwa korupsi Perusda Natuna, Rusli.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Rusli bin Ibrahim di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, hari ini Kamis (04/01) hadirkan tiga orang saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ranai, Natuna.

Dalam kasus korupsi dengan tersangka dan terdakwa tunggal ini. Rusli merupakan direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Natuna.

Tiga orang saksi dihadirkan jaksa, mereka adalah Hermanto (ketua badan dewan pengawas Perusda tahun 2018- 2020) Sayed Muchtar Hadi dan Amrullah. Nama terakhir merupakan direktur Perusda Natuna pada 2017-2018.

Saksi Hermanto menjawab pertanyaan jaksa mengatakan mengetahui jadi saksi karena Rusli korupsi dana Perusda Natuna.”Saat saya menjabat badan pengawas, direkturnya Rusli dan Amrullah. Saya pernah memberikan teguran kepada Amrullah tapi ke Rusli, seingat saya tidak pernah.”ujarnya.

Menurut Hermanto, modal awal Perusda Natuna sebesar Rp 45 Miliar dengan usaha perbengkelan dan job sofa serta bagan.

Menjawab pertanyaan tentang adanya perjanjian kontrak bagan apung.”Tentang kontrak kerja bagan, saya tidak tahu karena telah mundur sebagai dewan pengawas.”bebernya.

Kemudian adanya uang masuk senilai Rp 774 juta lebih pada 2018, saksi Darmanto mengaku mengetahui dan saat itu direktur Perusda dijabat Amrullah.

Saksi Amrullah selaku direktur utama pada Mei  2017- Juli 2018.”Bupati yang angkat, saya mengundurkan diri.”jawabnya.

Mengenai adanya uang masuk, Amrullah mengakui ada masuk dari usaha Perusda.”Uang masuk berdasarkan RKAP yaitu air minum dan distribusi bahan pokok, penyewaan lapak, penyewaan kios pasar serta penyewaan aset.”ucapnya.

Pada 2018, lanjut Amrullah, mengetahui ada uang masuk pada bulan Mei 2018 namun tidak mengetahui kelanjutannya.”Saya mundur karena tidak merasa mampu melanjutkan menjadi direktur Perusda.”katanya.

Kemudian saksi Sayed Mochtar Hadi yang merupakan ketua dewan pengawas Perusda Natuna hingga September 2019.”Saya menggantikan pak Hermanto, direktur utamanya saat itu pak Rusli. Saya juga menjalankan fungsi pengawasan termasuk menghentikan perjanjian investasi bagan.”terangnya.

Tiga orang saksi saat memberikan keterangan untuk terdakwa Rusli.

 

Saat saksi Sayed Mochtar mengaku turun melihat kondisi bagan, normal saja dan kokoh dan bisa dipakai untuk usaha.”Awal-awalnya bagus hasil bagan itu, tapi belakangan kurang bagus hasilnya karena cuaca tak bagus. Belakangan hasil usaha Perusda rugi terus. Saya berikan surat rekomendasi agar kerjasama dihentikan karena merugikan, teguran ditujukan ke Rusli dan direspon direktur dengan baik. Terakhir, saya menyurati Bupati untuk memberhentikan Rusli. Alhamdulilah pak Bupati memberhentikan Rusli dan diganti dengan Yanto.”urainya.

Saksi Sayed Mocthar Hadi menyebutkan.”Aris Fadilah yang punya bagan, ditandangani Arifin yang menjabat sekretaris di badan pengawas Perusda. Nilainya saya lupa.”ucapnya. Anehnya, Arifin dan Aris Fadilah yang menandatangani kerjasama sewa bagan hanya menjadi saksi tanpa memikul tanggungjawab hukum yang menimbulkan kerugian negara dalam hal ini APBD Natuna.

Fakta mengejutkan lain diungkap saksi Hermanto, ternyata sejak tahun 2017 hingga 2020 tidak pernah dilakukan pemeriksaan dari inspektorat Natuna terhadap Perusda.”Inspektorat mengaku tidak ada anggaran untuk pemeriksaan.”kata saksi Hermanto menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa Rusli.

Saksi Hermanto mengakui menandatangani RKAP perubahan 2018 namun tidak diuraikan detilnya.”Disewa berapa dan dari Siapa, saya tidak tahu. Itu jaman pak Arifin, saya mundur dan digantikan Arifin. Semua dokumen ditandantangani sejak Juni 2018 ditandatangani Arifin, karena ada surat penunjukan dari Sekda Natuna, dia (Arifin) ditunjuk sebagai Plt.”ujar Hermanto yang saat itu belum menerima SK pemberhentian dirinya.

Sidang ini dipimpin oleh hakim Riska Widiana SH MH dengan anggota Fausi SH MH dan Syaiful Arif SH (ad hoc Tipikor).

Hingga berita ini dimuat, persidangan masih berlangsung dengan agenda pertanyaan dari majelis hakim terhadap saksi-saksi. Belum diketahui tanggapan terdakwa Rusli atas keterangan para saksi ini, apakah membenarkan atau membantah.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 04 Jan 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek