; charset=UTF-8" /> Sidang Dugaan Pemerasaan Oknum LSM Hadirkan Wartawan - | ';

| | 401 kali dibaca

Sidang Dugaan Pemerasaan Oknum LSM Hadirkan Wartawan

Terdakwa Miswandi saat mendengarkan keterangan dua orang saksi.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Miswandi hadirkan dua orang saksi, Senin (30/09) di PN Tanjungpinang.

Salah satu saksi adalah Zai, wartawan media online centralbatam.com.”Dia adalah nara sumber saya terkait adanya rencana aksi demo di hotel Badra.”katanya.

Pihaknya, lanjut Zai, kemudian menghubungi Alex mempertanyakan perihal demo tersebut.” Namun pihak hotel meminta jangan sampai demo lah.”katanya. Namun dalam persidangan terungkap adanya percakapan melalui WA tentang permintaan uang sebesar Rp 60 juta dengan rincian Rp 20 juta per LSM.

Saksi lainya, Sela, pemilik warung Mega Bintan yang merupakan tempat Miswandi ditangkap polisi usai memeras.

Dalam surat dakwaan jaksa diuraikan kronologis yang mengantarkan Miswandi ke bui.

Bermula Minggu 16 Juni 2019 terdakwa menerima kabar dari media social dan warga Kawal adanya kejadian penangkapan salah satu pengungsi yang berada di Hotel Bhadra tertangkap berada di salah satu rumah warga sedang berduaan dengan istri orang dan dari Informasi tersebut lalu saksi APRI dari LSM Gagak Hitam bertanya kepada terdakwa “gimana ini bang, makin jadi-jadi” lalu terdakwa menjawab “kita dudukan dulu dengan BUYUNG dan RONI” kemudian setelah itu terdakwa menghubungi saksi BUYUNG dan menceritakan kejadian tersebut lalu saksi BUYUNG mengatakan “kita demo aja, nanti surat saya yang buat” lalu terdakwa menyetujui hal “Demo” tersebut dan mengatakan “kayaknya masyarakat Kawal akan mau ikut, nanti saya yang bilang kemasyarakat”.

Lalu setelah itu pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019 sekira pukul 10.14 wib saksi ZAI (salah satu wartawan Central Batam.co.id di Bintan) menghubungi terdakwa dengan Nomor (0813 3375 5524) dan mengatakan “kalian mau demo Bhadra” lalu dijawab terdakwa “iya” lalu saksi Zai mengatakan “saya mau masukin ke Media,tolong kirimkan foto” kemudian terdakwa mengirimkan foto melalui pesan WhatssApp kepada saksi Zai. Kemudian sekira pukul 11.50 wib saksi Buyung mengirimkan format surat pemberitahuan aksi (yang belum di tanda tangani) melalui pesan WA dengan nomor WA (0823 8832 3236) dengan mengatakan kalau surat untuk Demo telah siap dan tinggal tanda tangan, sekira pukul 13.27 wib terdakwa mendatangi rumah saksi Buyung yang terletak di kawal Kec. Gunung Kijang Kab. Bintan untuk menandatangani surat pemberitahuan aksi Demo tersebut.

Kemudian setelah itu terdakwa dan saksi Buyung menuju ke Tanjungpinang untuk menjumpai saksi Roni selaku ketua HIMPKAB untuk meminta tanda tangan serta cap di surat pemberitahuan aksi demo tersebut lalu setelah itu terdakwa, saksi Buyung dan saksi Roni pergi menjumpai saksi Apri di kedai kopi Tempoyak batu 9 untuk meminta tanda tangan serta cap di surat pemberitahuan aksi demo tersebut. Kemudian setelah semua menandatangani surat pemberitahuan aksi demo tersebut sekira pukul 16.00 wib terdakwa, saksi Buyung dan saksi Roni menuju Polres Tanjungpinang untuk mengantarkan surat laporan aksi demo tersebut.
Pukul 17.18 wib saksi Alex menanyakan kepada terdakwa melalui pesan WA ada masalah apa kok sampai mau demo ke bhadra kemudian terdakwa mengatakan bahwa masyarakat tidak suka dengan adanya pengungsi orang asing yang berada di bhadra.

Lalu sekira pukul 17.36 wib terdakwa menghubungi saksi Zai melalui aplikasi WA dengan mengatakan “bantu cari support operasional bro” kemudian dijawab oleh saksi Zai “akan coba nyari-nyari telpon Alex pemilik Bhadra” lalu terdakwa mengirimkan no handphone saksi Alex kepada saksi Zai dengan nama kontak Alex Demokrat dengan no (0812 7062 778)  lalu saksi Zai mengatakan “nanti kita cerita pas kesini”.

Kemudian setelah itu saksi Zai mengirimkan link berita kepada saksi Alex   yang mengabarkan “warga ramai-ramai siap usir pengungsi di bhadra”  kemudian saksi Alex mengatakan kepada saksi Zai “kalau begitu saya minta bantulah untuk mencari jalan keluar jangan sampai ada terjadinya demo” kemudian setelah itu saksi zai tiba-tiba memutuskan pembicaraan dikarenakan ada telpon masuk, lalu sekira pukul 20.09 wib saksi Alex menghubungi saksi Zai kemudian saksi Zai mengatakan “saya lagi sama Andi, tapi jauh jaraknya, andi lagi nelpon” kemudian saksi Zai menyampaikan bahwa terdakwa dan kawan-kawan akan tetap melakukan demo, lalu saksi Alex mengatakan kepada saksi Zai “ tolonglah bicarakan lagi, jangan sampai terjadi demo, carikan jalan keluarnya” kemudian saksi Zai mengatakan “iya okelah, Andinya sudah selesai nelpon, nanti saya bantu bicarakan dengan Andi lagi”.
Keesokan harinya pada tanggal 18 Juni 2019 sekira pukul 07.42 wib terdakwa mengirim pesan kepada saksi Alex melalui WA yang mengatakan “bang Alex, bang Alex kenal saya, bang Alex bisa jumpa saya kapan saja bang Alex mau, tapi tanpa harus minta bantuan orang lain dalam menyelesaikan masalah ini, bang Alex harus pikirkan tanggung jawab saya kepada masyarakat yang terlibat, semua dari mereka minta untuk bhadra tidak lagi menampung para pengungsi, sebelum surat aksi kepolres saya masukan, dan peryataan sikap dan poin-poin tuntutan saya buat bersama masyarakat, atur waktu bisa kita jumpa, saya tidak suka kalau harus pesan bang Alex orang lain yang sampaikan ke saya” kemudian sekira pukul 08.34 saksi Alex membalas WA terdakwa dan mengatakan “iya bang, hari ini rapat sama kasat Intel dan Rudenim di Imigrasi setelah itu di Hotel”. Dan kemudian di hari yang sama sekira pukul 08.36 wib saksi Alex menghubungi saksi Zai melalui Via telephon dan mengatakan bagaimana Zai, dan saksi Zai mengatakan bahwa Andi putuskan untuk meminta uang perkepala sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) ada 3 (tiga) kepala jadi semua total Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dan langsung spontan saksi Alex mengatakan kepada saksi Zai “gila mereka itu,mana mau saya” dan saksi Zai mengatakan kembali kepada saksi Alex “iya,saya tahu, tidak mungkin abang mau” lalu saksi Alex mengatakan “iya sudahlah mereka mau demo, demolah”.

Sekira pukul 12.06 wib terdakwa mengirim pesan melalui WA kepada saksi Alex yang mengatakan “ jadi gimana nih, rekan-rekan sudah mau bergerak untuk mengantar surat aksi kepolres bintan, saya tahan dulu atau langsung antar” kemudian sekira pukul 13.16 wib saksi Alex membalas pesan dari terdakwa tersebut dengan mengatakan “sebentar bang, saya lagi rapat di bhadra”. Lalu sekira pukul 13.20 wib saksi Alex mengirim pesan Via WA kepada terdakwa dan mengatakan “bang, semalam saya dapat info dari Zai,bisa kurang tidak bang” kemudian dibalas terdakwa dengan mengatakan “masa kita gimana bang, kami rubah semua tuntutan, sehingga bhadra tidak kami pojokan dalam hal ini, sekarang terpulang dari bang Alex” dan sekira pukul 13.26 wib saksi Alex membalas pesan Via WA yang dikirim terdakwa tersebut dan mengatakan “oke bang, nanti saya ketemu abang” dan terdakwa kembali membalas pesan tersebut dan mengatakan “siap, jangan terlalu lama, sebab kawan-kawan masih menunggu arahan saya buat kepolres”. Lalu sekira pukul 16.35 wib saksi Alex mengirim pesan melalui WA kepada terdakwa dan mengatakan “saya baru jalan dari bhadra, mau ketemu teman di bt. 16, atau kita ketemu disekitar bt. 16 bang” dan terdakwa kembali membalas dan mengatakan “bt. 9 saja lah, jangan lama di bt. 16, malam saya mau masuk kerja lagi” dan sekira pukul 16.38 wib saksi Alex membalas pesan WA dari terdakwa dan mengatakan “bt.16 saya sudah janji pula, gimana ya” dan terdakwa kembali membalas pesan WA dari saksi Alex dan mengatakan “jumpa saja dulu, tapi jangan lama, polres sudah menunggu poin tuntutan, saya sudah di telpon terus nih”.

Selanjutnya sekira pukul 18.05 wib saksi Alex menghubungi terdakwa melalui Via telephone dan mengatakan “bisa tidak di bt. 16” dan terdakwa menjawab “saya lagi di jalan, kita ketemu di kedai kopi samping sekretariat partai golkar” dan saksi Alex kembali mengatakan “iya bang”. Kemudian sekira pukul 18.17 wib pada saat saksi Alex dan terdakwa bertemu di rumah makan Mega bintan Km 16 di samping secretariat partai golkar saksi Alex memberanikan diri  membawa uang sebanyak Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dari sejumlah uang yang diminta terdakwa yakni sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dikarenakan saksi Alex tidak ada memiliki uang sebesar yang diminta terdakwa tersebut. Lalu saksi Alex mengatakan kepada terdakwa “tidak ada uang sebesar 60 juta, jangan sebanyak itu lah” kemudian terdakwa menjawab “tidak bisa karena ini buat teman-teman dan masyarakat yang ada di kawal supaya tidak resah”. Atas permintaa dana yang sangat besar tersebut saksi Alex merasa tertekan dan keberatan sehingga saksi Alex langsung memberikan uang yang hanya saksi miliki sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sambil mengatakan “saya hanya ada uang segini kamu ambil dulu buat teman-teman kamu” setelah itu terdakwa langsung memasukan uang tersebut kedalam jaket miliknya dan tidak berapa lama setelah itu datang aparat kepolisian dan langsung mengamankan terdakwa  dan setelah dibuka kantong plastic putih yang berisi uang tersebut lalu di hitung berjumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, pasal 378 KUH Pidana.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 30 Sep 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek