; charset=UTF-8" /> Sidang Dugaan Korupsi Tambang Hadirkan 9 Saksi - | ';

| | 341 kali dibaca

Sidang Dugaan Korupsi Tambang Hadirkan 9 Saksi

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi tambang bauksit ilegal di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang hadirkan 9 orang saksi, Kamis (07/01).

Sembilan saksi itu adalah Sastro Purba, Suharso, Rahmat Nasution, Ahmad Baslini, M Irfan Sabran, Marlius Kotok, Iskandar, Vina dan Surya Bintan.
Saksi Sastro Purba merupakan Irjen pengawasan Kementrian ESDM menerangkan adanya aktifititas tambang padahal ijin dokumen belum lengkap.”Saya turun mengecek kelengkapan dokumen, ternyata belum ada yang lengkap tapi mereka sudah menambang.”terangnya.

Saksi Suharso, staf dinas ESDM Kepri mengaku turun atas perintah Iskandar, salah seorang Plt Kabid di ESDM Kepri.

Saksi Suharso kenal dengan terdakwa M.Ahmad dan turun kelapangan mengambil dokumentasi lokasi yang akan ditambang.”Belum ditambang, lokasi masih hutan. Tapi dilokasi tambang Arif Rate masih sedang penggalian, kegiatan berupa penggalian masih berjalan. Lokasinya di Bintan Buyu. Pulangnya diajak makan bersama pak Ahmad.”terangnya.

Dalam BAP, Suharso menerangkan adanya laporan perjalanan dinas. Yang mengetik laporan Iskandar.”Betul, benar. Iskandar yang ketik, saya hanya tanda tangan.”bebernya.

Sidang di skor hingga pukul 13 30 Wib untuk istirahat dan makan siang.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 07 Jan 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek