Sidang Dugaan Korupsi Dana Publikasi Hadirkan 3 Saksi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi dana publikasi di Sekdakab Lingga, Kamis (28/11) dengan terdakwa Angga Fardian Suzanda Amd di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang hadirkan 3 saksi, Jufri, Muhamad Aini, Agustiar.
Hakim ketua, Eduart P Marudut P Sihaloho SH MH menanyakan ke Muhamad Zaini selaku Sekda Lingga waktu itu tentang defisit anggaran.”Ada.”jawab Aini.
Menjawab jumlah defisit, M Aini mengaku tidak tahu. Mengenai ada pembayaran pihak ketiga, lagi lagi Aini menjawab tidak tahu.
Menyikapi solusi atas defisit.”Pakai SPPD, atau dibuatkan kwitansi atas SPj itu.”jawab saksi Jufri.
Hakim mempertanyakan SK pengangkatan Angga sebagai bendahara pengeluaran dimana SK atas nama Jufri pada 15 Januari 2014 belum dicabut.”Apa latar belakang Jufri didepak dari posisi bendahara pengeluaran ?.”tanya hakim pada Aini, namun pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan tegas.”Itu (SK) yang tandatangan bupati. Tidak perlu ada SK pencabutan lagi.”kata Aini.
Agustiar, Kasi DP2KAD Lingga sejak 2009 hingga 2016,