; charset=UTF-8" /> Sidang Dirut PT Lobindo Kembali Ditunda - | ';

| | 734 kali dibaca

Sidang Dirut PT Lobindo Kembali Ditunda

Persidanga dengan terdakwa Anton kembali ditunda karena sakit.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Untuk kedua kalinya, sidang dugaan penggelapan dengan direktur utama PT Lobindo, Yon Fredy alias Anton kembali ditunda dengan alasan sama, sakit, Senin (30/01).

Terhadap penundaan pembacaan tuntutan ini, Hendie Devitra SH MH angkat bicara.”Saya menilai terdakwa kurang kooperatif sehingga menghalangi asas prosese hukum yang cepat.”kata Hendie.

Dilanjutkan Hendie, putusan perdata yang menyatakan objek atas lahan yang ditambang adalah tanah milik bersama yang tertuang dalam akta nomor 15.”Walaupun dalam sertifikat tanah itu milik PT Lobindo, tapi ada sebagian milik PT Gandasari.”jelasnya.

Dalam persidangan pidana, masih kata Hendie yang di uji adalah kebenaran materiil yang tidak terungkap dalam persidangan perdata.

Terkait masalah yang melaporkan adalah Acok alias Haryadi.”Yang melapor adalah PT Gandasari dengan direktur Aditya bukan pak Acok alias Haryadi.”tegasnya.

Hendie berharap semua pihak menghormati proses hukum.”Biarkan proses hukum berjalan. Kita percayakan pada aparat penegak hukum.”harap Hendie.

Mengenai adanya pendapat putusan perdata mengalahkan perkara pidana.”Itu keliru, justru putusan perdata justru menguatkan bahwa objek tanah itu milik bersama yang berarti menguatkan fakta perkara pidana, memperkuat unsur pasal 372 KUH Pidana.Artinya tanah itu bukan mutlak milik PT Lobindo. Ada milik orang lain yaitu PT Gandasari.”beber Hendie.

Menurut Hendie.”Jangan berkoar-koar diluar. Baca selengkapnya putusan perdata yang menyatakan akta 15 sah dan menyatakan sah surat kuasa. Tegas memutuskan tanah itu milik bersama, disitu unsur pasal 372 KUH Pidananya terpenuhi.”tegasnya.

Ditambahkan Hendie, dalam kasus PT Lobindo dengan PT Gandasari tidak ada keterlibatan Acok alias Haryadi secara formil.”Kalau masih ada pihak-pihak yang melibatkan klien kami. Maka pak Acok akan menempuh jalur hukum,pencemaran nama baik.”pungkasnya.

Persidangan atas Yon Fredy dilanjutkan pada Senin (06/0) dengan agenda pembacaan tuntutan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 30 Jan 2017. Kategory Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek