Sidang Den Yealta, Tiga Nama Pejabat Disebut Bawa Perusahaan Rokok Agar Dapat Kuota
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi barang kena cukai dengan terdakwa Den Yealta, eks ketua Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) FTZ kota Tanjungpinang hadirkan 11 orang saksi.
Sebelas orang saksi itu adalah, Lastiner, Efendi, Pujianto,Sugianto, Asman, Satrida, Joko Trianto,Riski Agus Putra, Nurofik Mansur, M Zein dan Desi Afdi Pratono
Saat ini saksi Lasiner, Efendi (honor di BPK FTZ Tanjungpinang sejak 2017) yang dicecar sejumlah pertanyaan oleh jaksa KPK.
Saksi Efendi mengungkap sejumlah nama distributor rokok yang mengajukan kuota dan menghadap Den Yealta sebelum mendapat jatah kuota rokok.”Ada pak Ayong, Pak Agus dan beberapa orang lain, saya lupa namanya.”ujarnya.
Jaksa KPK memperlihatkan barang bukti berupa dokumen pemasukan barang tahun 2016 dan 2017.”Data yang diketik dalam rekapitulasasi barang (rokok), itu dari ibu (terdakwa Den Yealta,red). Saya hanya meng input saja.”kata saksi.
Dalam persidangan, muncul nama Zondervan (Dirut BUMD Tanjungpinang) dan Riono (Sekdako saat itu) dan Akim.”Karena mereka membawa nama perusahaan distributor. Saya lupa nama perusahaannya.”kata saksi.
Menurut saksi Efendi, terkait adanya rekap pada tahun 2016.”Dibuat setelah pemeriksaan KPK pak.”ucapnya.
Jaksa menanyakan ada nama-nama yang membawa perusahaan, sesuai rekap yakni Suparno (eks ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Zondervan (membawa perusahaan Sunardi, Arifin), Riono (eja Sekda).”Saya hanya mengetik agar direkap. Atas perintah ibu.”tambahnya.
Saksi Efendi mengaku menerima uang dari Yani yang punya gudang rokok di Senggarang.”Saya minta Rp 8,5 juta tapi dikasih Rp 10 tapi itu uang untuk pemasangan cctv. Ada pinjaman uang juga untuk usaha.”ujarnya.
Jaksa KPK menyebut nama Agnes Tambun, Sunardi ( PT Mega Tama) dan Agus dari CV Crista.”Saya pernah terima beberapa titipan untuk ibu Den Yealta tapi tak tau isinya.
Saksi Efendi mengaku pernah dipinjamkan uang Rp 5 juta dari Andre (seorang distributor).”Waktu saya kembalikan, pak Andre bilang tak usah kembalikan.”katanya.
Ada perusahaan dari Batam Fantastik Internasional punya pabrik di Batam tapi dapat kuota rokok dari BPK FTZ Tanjungpinang.”Setahu saya ijin distributornya ada di Tanjungpinang.”ujarnya.
Hingga berita ini dimuat, persidangan masih berlangsung dalam sesi pertanyaan dari jaksa KPK yang hingga saat ini hanya menetapkan Den Yealta sebagai tersangka tunggal dan saat ini menjadi terdakwa.(Irfan)