Sidang Bayu Wicaksono, Hadirkan Robi dan Roni
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi pembangunan jembatan tanah merah, Bintan dengan terdakwa Bayu Wicaksono kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi, Kamis (18/01) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.
Dua saksi ini bernama, Robi dan Roni (tim Hp). Saksi Robi mengatakan.”PPK ( Bayu Wicaksono) dan pelaksana kegiatan menyerahkan dokumen kelengkapan pekerjaan (PHO), kita teliti dan setelah itu diserahkan ke KPA melalui saya.”ucap Roni
Proyek tahun 2018 menurut Roni tidak ada penyerahan karena putus kontrak.”Kami tidak ada serah terima. Saya tidak tahu ada pembayaran.”ujarnya.
Roni diingatkan tentang BAP poin 6 tentang pemeriksaan dokumen.”Kalau sudah 100 persen (pekerjaan dilaksanakan) baru diperiksa dokumennya.”ucapnya.
Kemudian pada proyek lanjutan tahun 2019, terungkap terdakwa Bayu Wicaksono yang bertanggungjawab dan tim selaku PPK.”Yang mengendalikan pengujian adalah PPK dan tim.”ucapnya.
Sedangkan saksi Robi membenarkan keterangannya di BAP tentang curah hujan yang sangat lebat saat proyek dikerjakan yang memungkinkan proyek ini terlambat bahkan gagal dilaksanakan.
Sidang dipimpin Riska Widiana SH MH dengan hakim anggota Siti Hajar Siregar SH dan Syaiful Arif SH (hakim ad hoc Tipikor) dengan JPU Eka Kristian Waruwu SH dari Kejari Bintan.
Hingga berita ini diunggah, proses persidangan dengan sesi pertanyaan dari tim pengacara terdakwa Bayu Wicaksono yakni Edi Rustandi SH MH masih berlangsung.
Terhadap keterangan saksi-saksi ini, belum diketahui tanggapan jaksa dan terdakwa dan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.(Irfan)