Sidang Asun Hadirkan Tiga Anaknya Sebagai Saksi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Asun alias Aman hari ini Selasa (16/06) menghadirkan 3 saksi yang merupakan anaknya di PN Tanjungpinang. Tiga anaknya itu, masing-masing Lily Darmayanti, Dedi Darmawanto dan Riki Handoko.
Namun tiga anaknya ini tidak mengetahui selama 4 bulan saja ada transaksi senilai Rp 1,2 Miliar direkening Asun alias Aman.
Menjawab pertanyaan hakim ketua Edwart Marudut P Sihaloho SH MH, apakah bapaknya (Asun) bekerja dengan Akim, saksi menyebutkan.”Bapak bekerja untuk menjemput tamu. Digaji setiap bulannya.”ucapnya.
Dalam persidangan secara virtual ini, pengacara terdakwa Asun yakni, Raja Azman SH A Rivai Ibrahim SH menunjukkan bukti berupa slip gaji sejak awal tahun 2016 dengan penghasilan 2500 dolar US perbulan. Dimana dalam setahun pulang ke Indonesia setelah 8 bulan bekerja.”Bawa sekitar 20 ribu US kalau pulang ke Indonesia. Ada 4 kali pulang.”terang saksi Dedi Darmawanto.
Saksi Lily menyebutkan ada petugas yang meminta pin ATM-nya dan diberikan.”Dua hari setelah bapak ditangkap saya di suruh datang ke Polres dan petugas menyebutkan didalam rekening Jamal ada uang Rp 800 juta. Tapi di ATM yang sistem M-Banking tidak ada buku rekeningnya. Nilainya Rp 200 juta.”terangnya.
Lily juga menyebutkan nama Yan Fitri karena merupakan salah seorang tamu pernah dijemputnya saat bapaknya (Asun) bekerja dengan Akim.”Pak Yan hanya tamu yang pernah dijemput bapak.”ucapnya.
Keterangan saksi Riki mengejutkaan, karena saat membawa uang, dia tidak melaporkan ke pihak BC saat membawa uang 20 ribu Dolar AS tersebut ke Indonesia.”Gak lapor. Bawa gitu aja.”kata saksi Riki.
Mendengar jawaban ini, hakim Justiar Ronal SH mengatakan. “Wah..kamu bisa diperiksa BC ini. Uang 20 ribu dolar Amerika itu nilainya lebih dari Rp 100 juta. Harus bayar pajak. Ada aturannya harus lapor kalau membawa uang lebih dari Rp 100 juta.”terangnya.(irfan)