Beli Tembakau Gorila di Online, Endang Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Narkoba jenis tembakau Gorilla ternyata telah masuk ke Kota Tanjungpinang. Buktinya, hari ini, Senin (16/06) dua orang penyalahguna narkoba yang dibeli dengan sistem online ini disidangkan di PN Tanjungpinang dengan agenda mendengarkan saksi penangkap.
Saksi penangkap, Heru Sukmadinata dari Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menerangkan. Dirinya menangkap Hajarudin pada Senin tanggal 16 Desember 2019 sekira pukul 22.30 Wib bersama Pardinan Siregar di pinggir Jalan Hanjoyo Putro, Kel. Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.”Saat dilakukan penggeledahan terhadap diri saksi HAJARUDIN ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket narkotika jenis tembakau gorila.”terangnya.
Saat dilakukan introgasi saksi Hajarudin mengaku mendapatkan narkotika jenis tembakau gorila tersebut dari terdakwa dengan cara membeli sebesar Rp. 5.00.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian atas informasi tersebutĀ langsung melakukan pengembangan, pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2019 sekira pukul 00.30 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap
di Perumahan Semoga Jaya 3, Kel. Batu IX, Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. Kemudian saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi RISNANDAR selaku ketua RT tempat dilakukannya penangkapan terhadap Hariman Ilham Rhomdona Indra alias Endang. Dari Endang ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket narkotika jenis ganja, 1 (satu) bungkus narkotika jenis tembakau gorila dan 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis tembakau gorila, selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah kotak jam tangan, 1 (satu) buah kotak warna orange, 1 (satu) bundel plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah amplop warna hitam dan 1 (satu) unit handphone SAMSUNG warna hitam beserta kartu didalamnya. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna diproses lebih lanjut.
Barang bukti berupa 14 (empat belas) paket narkotika jenis ganja yang ditemukan saat dilakukannya penggeledahan tersebut terdakwa Endang dapatkan melalui pemesanan online pada media sosial instagram dari akun DON CONNECTION dengan cara membeli sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis tembakau gorila juga terdakwa dapatkan melalui pemesanan online pada media sosial instagram dari akun DON CONNECTION dengan total pembelian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 6 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.44 Tahun 2019 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Atau kedua, melanggar Pasal 111 Ayat (1) Jo. Pasal 6 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.44 Tahun 2019 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Atau Ketiga melanggar pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 6 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.44 Tahun 2019 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Sidang dilanjutkan Senin depan guna mendengarkan keterangan saksi lainnya.(irfan)