; charset=UTF-8" /> Sidang Apri Sujadi, Saksi Yatir dan Dalmasri Akui Terima Uang - | ';

| | 746 kali dibaca

Sidang Apri Sujadi, Saksi Yatir dan Dalmasri Akui Terima Uang

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi cukai rokok dan minuman beralkohol (mikol) dengan terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh Umar hari ini, Rabu (02/02) kembali digelar dengan menghadirkan 5 orang saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Lima orang saksi yang dihadirkan JPU dari KPK antara lain Daeng Muhamad Yatir (anggota DPRD Bintan), Dalmasri Syam, Radit Anandra (bidang Pengawasan BPK FTZ), Helen dan Riski.

Dalmasri Syam, eks Bupati Bintan mengaku tidak pernah diajak (bicara) dengan Bupati Bintan (Apri Sujadi) terkait quota rokok.”Tidak pernah diajak.”ucapnya.

Kemudian uang Rp 100 juta yang diterimanya, Dalmasri Syam mengatakan.”Uang yang Rp 100 juta dikembalikan sehari setelah diperiksa KPK.”akunya.

Sedangkan saksi Daeng M Yatir mengaku terlibat cukai rokok dari Hendri yang merupakan ponakannya dalam mengurus PT Megatama untuk alokasi rokok pada 2017 dan 2018 yang mengenalkan Ripin. Uang dikirim melalui rekening Rifan.”Saya pinjam Rp 2 Miliar sebelum urusan quota rokok. Saya sudah serahkan ke KPK uang itu. Tapi tidak ada bukti peminjaman.”kata Yatir yang mengaku baru kenal dengan Ripin.

Mendengar jawaban Yatir, hakim heran.”Baru kenal bisa dapat pinjaman Rp 2 Miliar tanpa bunga lagi. Bagaimana caranya ini. Ya sudahlah, keterangan saudara ini akan kami pertimbangkan.”ucap hakim.

Yatir mengaku investasi dalam rokok tanpa cukai ini, namun dirinya tidak tahu rokok itu beredar.”Saya tidak tahu dimana di edarkan rokok itu. Setahu saya diedarkan di Bintan.”katanya.

Ketua majelis hakim menyela karena melihat kondisi Yatir yang mulai sesak nafas dan minta minum.”Saudara saksi Yatir apa masih bisa mengikuti sidang ini ?”tanya Riska Widiana SH MH.”Siap, masih bisa Yang Mulia.”kata Yatir.

Ketika ditanya JPU KPK tentang adanya komitmen dengan Ripin, Yatir membantah ada kesepakatan dirinya dengan Ripin sebesar Rp 200 perbungkus.”Tidak ada.”jawab Yatir.”Oo..iya sudah nanti kita konfrontir dengan Ripin.”kata JPU KPK.

Terhadap keterangan saksi Yatir ini, terdakwa Apri Sujadi mengenang adanya pertemuan dengan Bupati terkait akan adanya sidak dan sempat ditanyakan, apakah jadi sidak.”Saya lupa karena waktunya sudah lama.”kata Yatir.

Hingga berita ini dimuat, persidangan masih berlanjut dengan sesi menjawab pertanyaan dari majelis hakim.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 02 Feb 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek