Sidang 118 Kilogram Sabu Hadirkan RT dan RW Setempat
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang kepemilikan 118 kilogram narkoba jenis sabu dengan tiga terdakwa hadirkan dua orang saksi. Karyati alias Atik (RT setempat) dan Sukarno (supir truk) yang juga ketua RW setempat, Selasa (11/02) di PN Tanjungpinang.
Guna efektifitas dan efisiensi, dua saksi ini didengarkan keterangannya sekaligus yang disetujui oleh JPU Haryo Nugroho SH dan tiga terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya.
Saksi Atik mengaku mengenal terdakwa Ahmad Jufri.”Waktu kami datang sudah ramai polisi. Saya diminta masuk kerumah Jufri dan melihat banyak sabu yang tersimpan dalam koper. Satu koper ada yang berisi 40 koper. Totalnya ada 118 paket dari 3 koper.”terang Atik.
Dikatakan Atik, malam itu ada lagi ditemukan 1 paket kecil lagi yang disimpan dekat mesi cuci dan timbangan digital.”Malam itu, Jufri bilang, Sabu itu punya kawannya. Saya belum lihat Syahrul dan Zahiddir alias Kam (displit)”bebernya.
Saksi Sukarno menerangkan, saat dirinya datang.”Barang-barang berupa koper sebanyak 3 buah sudah diluar rumah. Waktu saya datang ada yang dibuka berisi serbuk putih sabu. Ada juga 17 paket ditemukan didalam mobil kijang kapsul biru dan di mesin cuci. Dalam mobil fortuner tidak ada ditemukan. Sabu itu didapat dari Kam yang dijemput dari Berakit”bebernya.
Penangkapan sabu yang menghebohkan ini terjadi pada 31 Oktober 2018. Jaksa Haryo Nugroho SH memperlihatkan koper hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu.”Iya, itu tasnya.”jawab Atik saat ditanya jaksa.(irfan)