; charset=UTF-8" /> Siapa Berani Usut Korupsi di Dinas Tata Kota Batam - | ';

| | 2,040 kali dibaca

Siapa Berani Usut Korupsi di Dinas Tata Kota Batam

Ini lah salah satu bangunan ruko yg diduga kuat tidak memiliki IMB. Milik PT Glori Poin yg terletak kelurah bengkong sadai.

Inilah salah satu bangunan ruko yg diduga tidak memiliki IMB. milik PT Glori Poin terletak di kelurahan Bengkong Sadai.

Batam, Radar KepriKomitmen pemerintah kota Batam dalam menegakan aturan tata ruang wilaya dikota Batam dipertanyakan. Karena banyaknya bangunan ruko dan perhotelan yang melanggal aturan tataruang wilayah. Berdiri dijalur hijau dan fasum serta bangunan tanpa izin.

Seperti bangunaruko mediterania, glori poin Bengkong Nusantara, ruko simping SPBUAfiari dan Hatel Hay Nagoya serta dan Hotel Holle.”Semua bangunan diatas diduga tidak memili izin mendirikan Bangunan (IMB).”kata Roby, aktifis LSM Lembaga Pemantau Penyelanggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) kota Batam, Sabtu (23/08) di Batam Center.

Pihaknya mencurigai, berdirinya bangunan yang melanggar  aturan tata ruang wilayah, tanpa IMB tersebut tidak terlepas dari campur tangan Dinas Tata Kota Batam yang dipimpin Gintoyo.”Dinas Tata Kota diduga telah melakukan kongkalingkong dengan para pengusaha pemilik bangunan tersebut. Sehingga bangunan itu bisa berdiri tanpa ada teguran dari dinas tersebut.”jelasnya.

Seharus, lanjut Roby, pemko Batam peka dengan lingkungannya, karena semua bagunan tersebut tidak layak berdiri.”Terutama bangunan yang berdiri dijalur hijau, akan mengibatkan terganggunya ketertiban umum dan rawan banjir. Namun kita melihat pemerintah dalam hal ini tutup mata. Bahkah dinas tata kota Batam yang terkait lansung dengan bangunan tanpa izin, hotel Holle yang terletak  disamping SPBUAfiari, yang memakai GSB, mengatakan dengan tegas  bahwa bangunan hotel tersebut belum memiliki izin. Kami telah tiga menyuratinya.”kata Roby mengulang, jawaban dari dinas Tata kota tersebut.

Sementara itu ketua LSM LAKi Pejuang 45 kota Batam Hery Marhat, meminta Walikota Batam menindak tegas pemilik bangunan yang melanggar tata ruang wilayah perkotaan dan bangunantanpaIMB.”Karena biaya administrasiIMB tersebut bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kota Batam.”ujarnya.

Masih dia, kuat dugaan kalau dinas terkait sengaja melakukan pembiaran terhadap bangunan, tanpa IMB tersebut sehingga bangunan tersebut bebasberdiri tanpaizin.”Hal ini seperti  permianan bola kaki, jebakan offset yang dibuat oleh Dinas terkait. Artinya setelah bangunan berdiri, mereka datang menbawa surat teguranyang ujung-ujung melakukan bargaininguntuk menambah pundi-pundi kantong-kantong oknum-oknum pejabat yang rakus akan kekayaan.”ungkapnya.

Coba bayangkan, lanjut Hery Marhat.”Terungkap baru-baru ini, seorang PNS biasa Dinas Badan Penanaman modal kota Batam yang dipimpin Gustian Riau memiliki rekening gendut sebesar Rp 1,3 triliun. Inikan secara logika tidak masuk akal, PNS biasa memiliki uang sebesar itu, memang berapa gaji PNS satu bulanya.”tanya Hery.Menurut Hery.”Nah disinilah kita curiga, bahwa Dinas-dinas terkait telah memperjualbelikan izin-izin tersebut. Lalu uangnya disetorkan melalui salah satu rekening PNS BPM tersebut. Karena semua izin yang dikeluarkan pemerintah yang berkaitan dengan usaha dipemerintahan kota Batam melalui Dinas BPM. Kita berharap kepada Mabes Polri yang menangani kasus tersebut bisa mengusut tuntas  kasus ini sampai tuntas.”tuturnya.

Kejaksaan Negeri Batam ataupun Polda Kepri bisa mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang oleh Dinas Tata Kota ini. Hanya saja, bernyalikah kedua institusi penegak hukum mengusut, karena selama ini pejabat di Batam terkenal “kebal” hukum.
Gintoyono Kepala Dinas Tata kota Batam yang diko
nfirmasi awak media ini melalui handphone-nya via SMSterkait hal diatas, sampai berita ini diturunkan belum ada jawabannya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sab 23 Agu 2014. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek