; charset=UTF-8" /> Setyabudi Harusnya Berguru Ilmu “Kebal Hukum” Dengan Fredy dan Samin - | ';

| | 1,138 kali dibaca

Setyabudi Harusnya Berguru Ilmu “Kebal Hukum” Dengan Fredy dan Samin

Samim dan Setyabudi

Samim dan Setyabudi

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi) Setyabudi T SH MH sepertinya belum tamat berguru ilmu “kebal hukum” sehingga ditangkap dan dijebloskan ke Rutan Guntur oleh KPK, Sabtu (23/04). Andai saja sebelum hijrah ke Bandung, Setyabudi T SH MH menyelesaikan “ilmu kebal” hukumnya, seperti Fredy Yohanes putra Samin pemilik PT Gunung Sion-si Raja Tambang bauksit asal Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri-mungkin saja Setyabudi T SH MH lolos dari sergapan lembaga anti rasuah tersebut.

Nama Fredy Yohanes dan bapaknya, Samin, tak asing lagi bagi aparat penegak hukum di Provinsi Kepri, khususnya Kabupten Bintan.Meskipun bolak-balik diperiksa dan dimintai keterangan aparat penegak hokum. Namun sampai hari ini, Fredy Yohanes yang “membunuh” dua orang sekaligus, Marzuki dan Kusniati, masih bebas berkeliaran tanpa sampai penjara apalagi ke pengadilan.

Fredy Yohanes tersangkut tindak pidana lakalantas dengan nomor laporan : POL 21/KC/III /2007/ LANTAS yang mengakibatkan Marzuki dan Kusniati tewas. Kejadianya pada Rabu 21 Maret 2007 silam. Malam naas itu, sekitar pukul 22 00 Wib, Fredy Yohanes yang sedang mengendarai mobil sedan mewah jenis Mecy dengan nomor polisi (nopol) BM 118 EA menabrak motor Honda Legenda Astrea dikendari Marzuki dan Kusniati. Fredy Yohanes yang sempat ditetapkan sebagai tersangka sedang melaju dari Tanjungpinang menuju Kijang, sedangkan Marzuki dan Kusniati dari arah sebaliknya.

Sampai hari ini, atau lebih dari 6 tahun lamanya, Fredy Yohanes tak kunjung di sidangkan di PN Tanjungpinang. Hebatkan ?. Beda dengan Rasyid Amrullah Rajasa, putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa yang juga tersangkut lakalantas maut. Namun Rasyid harus duduk dikursi pesakitan di pengadilan menunggu vonis yang akan dijalaninya.

Kemudian Samin, bapaknya Fredy Yohanes lebih sakti lagi. Pemilik PT Gunung Sion yang saat ini dikabarkan memiliki hotel dan rumah mewah di Singapura serta puluhan Kuasa Penambangan (KP) dengan luas ribuan hektar di Kabupaten Bintan. Nama Samin disebut-sebut penyandang dana suap alih fungsi hutan lindung di Bintan Buyu, Kabupaten Bintan. Kasus tangkap tangan oleh KPK ketika Azirwan (sekdakab Bintan waktu itu, red) menyuap Al Amin Nasution.

Anehnya, sampai hari ini KPK “menganggap” kasus alih fungsi hutan lindung di Bintan itu sudah selesai tanpa memproses dan menindaklanjuti siapa penyandang dana suap. Serta keterlibatan Ansar Ahmad SE MM selaku bupati Bintan. Karena dalam percakapan Azirwan dengan Bupati Ansar Ahmad SE MM yang diungkapkan saksi Sagita Haryadi dari KPK, dengan jelas dan terang benderang disebutkan “Ada penyandang dana”.  Anehnya, Azirwan mengaku uang untuk suap itu miliknya pribadi. Entah iming-iming apa yang dijanjikan sehingga Azirwan terkesan menutup-nutupi fakta yang disampaikan saksi Sagita Haryadi.

Johan Budi S Pd, humas KPK yang dikonfirmasi Radar Kepri melalui pesan singkat pada Minggu (24/03), hingga berita ini di unggah belum menjawab. Begitu juga dengan Samin, Fredy Yohanes serta Bupati Bintan, Ansar Ahmad SE MM.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 24 Mar 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek