; charset=UTF-8" /> Setelah Menanti 21 Tahun, Akhirnya Kepri Punya Pengadilan Tinggi - | ';

| | 284 kali dibaca

Setelah Menanti 21 Tahun, Akhirnya Kepri Punya Pengadilan Tinggi

Isdaryanto SH MH, Humas PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah menanti lebih dari 21 tahun, Provinsi Kepri akhirnya memiliki Pengadilan Tinggi yang akan resmi disahkan oleh ketua Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H pada Senin (05/12).

Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto SH MH dijumpai radarkepri.com di Pengadilan Negeri, Kamis (01/12) membenarkan akan datangnya ketua MA ibukota Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang.”Iya mas, pak ketua MA datang untuk peresmian Pengadilan Tinggi Kepri (PTK) dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA).”ucapnya.

Mengenai protokol keamanan terhadap ketua MA ini, Isdaryanto SH MH mengatakan.”Sesuai dengan protokol pengamanan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya. Tadi pak Kapolresta Tanjungpinang sudah datang guna koordinasi.”jelasnya.

Dengan diresmikannya PTK dan PTA, lanjut Isdaryanto SH MH maka akan langsung efektif dan beroperasional sejak diresmikan.”Terhitung tanggal peresmian, maka kasus-kasus yang sudah vonis dan para pihak menyatakan banding. Maka, bandingnya ke Pengadilan Tinggi Kepri.”tambahnya.

Sedangkan kasus yang saat ini sedang proses banding di Pengadilan Tinggi Riau tetap berjalan sebagaimana mestinya.”Tetap diproses di PT Riau tidak ditarik ke ke PT Kepri.”tambahnya.

Dipastikannya PTK efektif dan sudah beroperasi layaknya sebagai sebuah Pengadilan Tinggi karena pihak MA telah melengkapi personil yang akan mengisi jabatan struktural di PTK.”Mulai dari jabatan ketua, wakil ketua, panitera muda dan bagian tata usaha serta hakim tinggi sudah ada.”jelasnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, lanjut Isdaryanto SH MH dijabat DR Erwin Mangatas Malau SH MH yang saat ini menjabat ketua PT Ambon.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 01 Des 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek