; charset=UTF-8" /> Setelah Masuk Bui, Burhanudin Langsung Dipecat - | ';

| | 1,032 kali dibaca

Setelah Masuk Bui, Burhanudin Langsung Dipecat

Terpiidan tindak pidana pemilu, Burhanudin ketika dalam mobil tahana Kejari Tanjungpinang untuk dijebloskan ke Rutan Kampung Jawa.,

Terpiidana tindak pidana pemilu, Burhanudin (baju kaus putih bergaris) ketika dalam mobil tahanan Kejari Tanjungpinang untuk di jebloskan ke Rutan Kampung Jawa, Tanjungpinang, Jumat (23/05).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Nasib Baharudin, anggota panwaslu divisi hukum Kota Tanjungpinang benar-benar apes. Usai dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Tanjungpinang karena terbukti bersalah, Jumat (23/05). Beberapa jam kemudian, dia dipecat dalam sidang Majelis Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat. Putusan dibacakan ketua DKPP Pusat, Prof Jimly Ashidiqi SH MHum dalam sidang etik majelis DKPP di Jakarta.

Dalam amar putusan majelis hakim. Bahruddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik sebagaimana Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2012, nomor 11 tahun 2012, nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahrudin juga dinyatakan terbukti melanggar azas-azas pemilu sebagai tertuang dalam UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu dan UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Beberapa jam sebelum di pecat majelis hakim DKPP Pusat, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melaksanakan eksekusi atas putusan majelis hakim PN Tanjungpinang yang menyatakan Burhanudin terbukti bersalah dan menghukumnya selama 4 bulan penjara ditambah denda Rp 12 juta.

Baharudin terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu karena melepaskan tanggungjawab sebagaimana yang telah diberikan, Burhanudin terbukti melanggar pasal 320 Undang Undang tentang Pemilu.

Jika tidak sanggup membayarnya, maka hukuman Burhanudin ditambah 1 bulan lagi.”Batas waktu untuk menyatakan sikap yang diberikan UU terhadap Burhanudin telah habis. Jadi, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang langsung melakukan eksekusi terhadap putusan majelis hakim tersebut.”terang Kajari Tanjungpinang, SR Nasution SH MH melalui Kasi Pidum, Ristianti Adriani SH.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 24 Mei 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek