Setelah H M Dahlan, Giliran Edi Dan Humaidi Penuhi Panggilan Hasan
Kijang, Radar Kepri-Setelah memanggil HM Dahlan SH terkait sangketa tanah di 12 RT/01 RW/01, Sei Jati, Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur (Bintim). Senin (26/08), giliran Edi (35), Syamsul dan Humaidi yang hadir menuhi panggilan Camat. Nama terakhir (Humaidi, red) merupakan RT setempat. Sedangkan Syamsul merupakan orang kepercayaan Dahlan, penerima kuasa pertama yang memberikan kuasa pada Edi.
Camat Bintim, Hasan di konfirmasi Radar Kepri, Senin (26/08) via ponselnya terkait pemanggilan Edi selaku pemegang kuasa, membenarkan.”Kita memang memanggil Edi bang untuk dimintai keteranganya. Setelah dipanggil semua yang bersangkutan. Maka, kita cari solusinya yang baik, dan tidak ada yang dirugikan.”Kata Hasan.
Edi selaku penguasa lahan, di konfirmasi media ini di hari yang sama via ponselnya mengkatakan.”Saya berdua dengan RT (Humaidi) memang tadi siang di panggil oleh pak Camat bang, menjelaskan status tanah itu. Saya sudah jelaskan semua, selama saya yang menguasai fisik tanah itu selama bertahun-tahun.”Kata Edi.
Edi menambahkan.” Saya siap kemana saja. Saya kok yang menguasai fisik. Oke-lah surat kita lemah kedua-duanya. Namun yang menguasai dan merawat. Kan- saya. Yang bercocok tanam di lahan itu saya. Kalau dia (H M Dahlan SH, red), apa ?. Sedangkan RTdan RW saja tidak mengenal dia.”Tambah Edi.
Humaidi selaku ketua RT di daerah tersebut ketika dihubungi melalui ponselnya dihari yang sama menambahkan.”Setahu saya yang menguasai lahan itu, ya Edi. Kalau H M Dahlan dari dulu saya sudah bilang, saya tidak kenal yang namanya H M Dahlan.”tegasnya.
Masih Humaidi.”Tapi mungkin nanti dalam jangka waktu dekat ini, semua yang bersangkutan termasuk batas sempadan akan dipanggil pak Camat. Untuk dimintai penjelasanya.”kata Humaidi.
Hingga berita ini di unggah, Senin (26/08), media ini belum berhasil menjumpai H M Dahlan SH guna konfirmasi dan klarifikasi.(aliasar)