; charset=UTF-8" /> Setelah 20 Tahun, Akhirnya Pemprov Akui Almarhum H Akmal Atatrik Pejuang Provinsi Kepri - | ';

| | 366 kali dibaca

Setelah 20 Tahun, Akhirnya Pemprov Akui Almarhum H Akmal Atatrik Pejuang Provinsi Kepri

Penyerahan piagam penghargaan pada ahli waris pejuang Provinsi Kepri.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah 20 tahun terbentuk, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)  dibawah pimpinan H Ansar Ahmad SE MM mengukuhkan dan mengakui almarhum H Akmal Atatrik sebagai tokoh pejuang pembentukan Provinsi Kepri.

Pengukuhan dan pengakuan disampaikan H Ansar Ahmad SE MM, Jumat (24/09) saat memperingati hari jadi Provinsi Kepri ke 20 saat memimpin upacara hari jadi Provinsi Kepri dihalaman kantor Gubernur Kepri, Dompak.

Dedikasi, totalitas dan militansi alhmarhun H Akmal Atatrik dalam perjuangan mewujudkan lahirnya Provinsi Kepri diakui Pemrov Kepri dengan ganjaran piagam penghargaan yang disaksikan tokoh masyarakat Kepri.

Dalam buku berjudul “Batu Tajam Menuju Kota Otonom” dengan jelas diuraikan sejarah dan orang yang menjadi inspirator, para pejuang serta orang yang menentang.

Tapi tidak banyak yang tahu, ternyata cikal bakal lahirnya Provinsi Kepri ini bermula dari kegalauan seorang Rida K Liamsi. Rida K Liamsi. Wartawan senior dan budayawan ini galau karena status Tanjungpinang yang masih kota administratif (Kotif).”Mal (panggilan Rida K Liamsi pada H Akmal Atatrik,red), awak buatlah sesuatu untuk Tanjungpinang ni, agar tidak kembali menjadi Kecamatan.”sebut Rida K Limsi disebuah kedai Kopi di Jalam Merdeka, Tanjungpinang. Duduk semeja dengan H Akmal Atatrik saat itu, H Imam Sudrajat, H Arif Rasahan dan Zulkarnaen.

Setelah mengucapkan itu, Rida K Liamsi meninggalkan 4 sekawan ini meneruskan pembicaraan. Namun kali ini pembahasan terpusat pada ide yang dilontarkan H Rida K Liamsi.

Tak perlu waktu lama, muncul kesepakatan membentuk tim yang akan memperjuangkan peningkatan kota administratif Tanjungpinang menjadi kota Otonom. Tim ini bernama Komite Pemekaran Kepulauan Riau (KPKR) yang dipimpin H Arif Rasahan dengan sekretaris Hendri Juliardian SE dan Bendahara H Imam Sudrajat.

H Imam Sudrajat merelakan rukonya di Jalan Soekarno-Hatta sebagai sekretariat untuk rapat dan membahas rencana pemekaran dan peningkatan Kota Administratif Tanjungpinang menjadi koto otonom yang mandiri.

Musyawarah besar masyarakat Kepri pertama tentang pemekaran Kabupaten Kepri digelar di hotel comfort Tanjungpinang memunculkan ide.”Kenapa tidak jadi provinsi saja sekalian. Kenapa hanya memperjuangkan kota Tanjungpinang jadi kota Otonom saja.”itulah ide yang bergema di Mubes tersebut.

Ibarat bola salju, ide pembentukan Provinsi Kepri menggelinding swmakin besar. Sehingga selain memekarkan Kepri menjadi 3  kabupaten dan peningkatan Kota Tanjungpinang sebagai kota otonom. Rencana dan usulan pembentukan Provinsi Kepri terus bergelora dari Natuna hingga ke Kota Batam dan Kota Tanjungpinang.

Aral melintang tak sedikit dihadapi para pejuang Provinsi Kepri. Salah satunya dari Provinsi Riau (induk) yang tak kunjung memberikan rekomendasi persetujuan. Para pejuang Provinsi Kepri mencari jalan dan menerobos parlemen dengan membawa proposal pembentukan Provinsi Kepri ke DPR-RI.

Gayung bersambut, almarhum H Akmal Atatrik yang berteman dekat dengan Handjoyo Putro SH yang saat itu anggota DPR RI dan merupakan warga Tanjungpinang menerima proposal usulan tersebut. Kajian mendalam yang disarankan Kementrian Dalam Negeri serta sejumlah syarat diminta dilengkapi.

Dalam perjalanan mewujudkan Provinsi Kepri, para pejuang Provinsi Kepri mengamanatkan tugas selanjutnya ke DPRD Kepri yang saat itu dipimpin H Huzrin Hood yang kemudian membentuk BPKR.

Lalu dimana H Ansar Ahmad SE MM saat itu ?. Ansar Ahmad dipercaya menjabat Kabag Ekonomi oleh Bupati Kepri saat itu dijabat Abdul Manan Saiman. Seiring berjalan waktu, H Huzrin Hood berduet dengan H Ansar Ahmad dalam pemilihan Bupati-wakil Bupati Kepri dan memenangkan pemilihan melalui DPRD Kepri tersebut.

Perjuangan pembentukan Provinsi Kepri terus berlanjut, Handjoyo Putro SH di DPR RI berhasil melobi wakil rakyat lain menggunakan hak inisiatifnya untuk membahas dan menggolkan UU Provinsi Kepri. Sidang pengesahan UU Kepri pada 24 September 2003 lalu dipimpin Sutarjo atau lebih dikenal dengan panggila mbah Tarjo karena usianya yang telah sepuh saat itu.

Dari sejumlah nama pejuang diatas, beberapa nama telah wafat dan semoga mendapatkan pahala, khusnul khotimah dan dilapangkan kubur.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 24 Sep 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek