; charset=UTF-8" /> Senin, KPK Gelar Supervisi Kasus Dedy Chandra - | ';

| | 1,299 kali dibaca

Senin, KPK Gelar Supervisi Kasus Dedy Chandra

Kajari TPI SR Nasution dan AKBP Patar Gunawan S IK=

Kajari TPI SR Nasution dan AKBP Patar Gunawan S Ik,

Tanjungpinang, Radar Kepri-Besok, Sabtu (08/03) tim penyidik tindak pidana korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tanjungpinang akan mendatangi lantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Tim berencana melakukan koordinasi sekaligus meminta petunjuk pada bagian supervisi KPK dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan unit sekolah baru (USB) di Tanjungpinang.

Sebelumnya penyidik Tipikor Polres Tanjungpinan telah menetapkan Deddy Candra, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dan di tahan. Namun hingga masa penahanan habis, Kejari Tanjungpinang tak kunjung menyatakan P21.
Luas lahan, dalam proyek pengadaan USB tersebut sekitar 3,48 hektar  berada di tiga titik lokasi di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur tahun 2009 silam. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (DBPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar, karena diduga tidak sesuai dengan harga tanah yang sebenarnya di kawasan itu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Oxy Yudha Pratesta S,Ik, Jum’at (7/3) membenarkan rencana kehadiran tim penyidik Tipikor Polresta Tanjungpinang itu ke KPK.”Benar, bila tidak ada halangan, Sabtu (08/03), kita ke Jakarta (KPK,red), guna koordinasi pada bagian supervisi KPK. Meminta petunjuk kelanjutan penyelidikan dugaan kasus korupsi pembangunan lahan USB dengan tersangka Deddy Candra.”jelas Kasat Reskrim pada wartawan.

Kedatangan tim penyidik Tipokor ke KPK berkaitan dengan pengajuan surat yang dikirim Sat Reskrim Polres Tanjungpinang September 2013 lalu, untuk meminta petunjuk atas adanya ketidak singkronisasi pendapat antara pihak penyidik Polres Tanjungpinang dengan pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.”Kita minta kejelasan dari pihak KPK terhadap apa yang sudah menjadi keyakinan kita, terhadap penyeledikan dugaan kasus pengadaan lahan USB tersebut yang terindikasi adanya unsur korupsi.”jelas Kasat Reskrim.

Dengan adanya petunjuk dari pihak KPK nantinya, maka bisa menjadi pegangan dari Polresta Tanjungpinang.”Apakah perkara dugaan korupsi itu bisa dilanjutkan atau tidak (dihentikan, red). Biar tidak ada persoalan dan beban dikemudian hari.”kata Oxy.

Kasat Reskrim, dalam pertemuan dan koordinasi dengan pihak KPK tersebut, juga akan dihadiri jaksa peneliti dari Kejari Tanjungpinang, termasuk pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. Apapun hasil pertemuan dengan KPK tersebut, jika harus dihentikan.”Kita siap menghentikannya. Namun kita tetap pada keyakinan, bahwa dalam perkara tersebut ada indikasi korupsi yang merugikan keuangan Negara.’”tegas Oxy.
Sementara itu, Kajari Tanjungpinang SR Nasution SH MH membenarkan adanya rencana supervisi di KPK tersebut.”Benar, saya sekarang sudah berada di Jakarta untuk menghadiri pertemuan dengan pihak KPK nantinya. Rencana pertemuan dengan KPK, Senin (10/03).”kata Kajari Tanjungpinang.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 07 Mar 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Senin, KPK Gelar Supervisi Kasus Dedy Chandra”

  1. basri sangaji

    Makin lama kita turun hujan….masing2 mau berantem

Komentar Anda

Radar Kepri Indek