Semua Tersangka Korupsi di Kejati Kepri Bebas Berkeliaran
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ( Kejati Kepri) terkesan tidak serius dan sungguh-sungguh menuntaskan kasus dugaan korupsi yang diusutnya. Buktinya, dari 6 tersangka yang ditetapkan untuk 3 kasus, tidak seorang-pun ditahan layaknya “perampok” alias tersangka korupsi lainnya.
Terkait masih bebasnya para “rampok” duit rakyat ini, radarkepri.com mengkonfirmasikan dengan Kajati Kepri melalui Kasi Penkum, Wiwin Iskandar SH MH, Rabu (07/06), namun hingga Kamis (08/06), belum ada jawaban.
Adapun kasus korupsi yang tersangkanya bebas berkeliaran adalah, pertama kasus korupsi penempatan uang APBD Anambas dengan mendepositokan di Bank Syariah Mandiri (BSM). Tersangka dalam kasus ini, Tengku Muhtarudin ( mantan Bupati Anambas), Ivan SE Ak (mantan Kabag Keuangan Anambas) dan Khirul Rizal ( mantan Kacab BSM Tanjungpinang)
Kasus kedua, dugaan korupsi dana hibah untuk KONI Kabupaten Natuna tahun 2011, Ir.Wahyunogroho (WH) dan Defri Edasa (DE), nama terakhir merupkan ketua KONI Natuna saat kasus terjadi.
Selanjutnya, kasus ketiga kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Universitas Terbuka (UT) Ranai dengan tersangka M Yunus.(irfan)