Semua Perusahaan Proyek Jembatan Tanah Merah Ternyata Pinjam Pakai
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi pembangunan jembatan tanah merah tahun anggaran 2018 merah di Kabupaten Bintan dengan terdakwa Siswanto dan Bayi Wicaksono ST hadirkan empat orang saksi.
Empat saksi itu adalah Mc Setia Jafar, (CV Vitech Pratama, supervisi engginer/ perencanaan pada tahun 2018), Agung Buwono (konsultan freeland, tak tetap), Indra Gunawan (direktur cabang CV Dika ) dan Januarto (PT Spectra Batam).
Ada pernyataan menarik disampaikan saksi MC Setia Jafar yang mengaku memakai perusahaan milik Edius (alm) yakni VC Vitech Pratama.”Saya sering bantu perusahaan pak Edius, ada fee 7 persen untuk pak Edius. Saya pakai perusahaan Edius Karena perusahaan saya belum memenuhi syarat.”kata saksi Setia Jafar.
Saksi Setia Jaya menyebutkan tentang.”Tim leader hanya sebatas tahu, pak Azhari ( ketua tim leader) sedang kuliah, jadi yang tanda tangani antara saya dan pak Agung.”ucapnya.
Tahun 2019, saksi Setia Jafar dari CV Vitech mengaku sebagai konsultan pengawas dan juga dapat fee sebesar 7 persen dari nilai kontrak sekitar Rp 250 juta.
Saksi mengaku mendapat informasi tentang adanya proyek jembatan tanah merah ini dari Bayu Wicaksono. Sebelum lelang, saksi Agung mengaku sudah menghubungi terdakwa Bayu Wicaksono dan meminjam perusahaan CV Vitech Pratama. Kemudian saksi mengaku mendapat jaminan akan memenangkan.
Saksi lainnya, Indra Gunawan mengakui perusahaannya dipakai untuk mengawasi pekerjaan pada tahun 2019 namun hanya pinjam bendera, alasanya.”Kita sudah percaya dari dulu Bu, dan ada fee sebesar 7 persen pada 2018 sekitar Rp 3,5 juta.”jawab saksi Indra Gunawan.
Saksi Agung selaku pelaksana pekerjaan CV Vitech mengaku ada bertemu dengan terdakwa Bayu Wicaksono.”Pak Bayu minta ketemu, ini ada perencaan jembatan, ikutlah.”kata saksi Agung mengulang pembicaranya ketika bertemu Batu Wicaksono.
Proyek jembatan tanah merah tahun 2018 ini dibangun (kontraktor) PT Bintan Gemilang Fajar namun putus kontrak. Pada tahun 2019 kembali dikerjakan namun ada perubahan perencanaan penambahan bahan berupa freecast atas permintaan PPK, terdakwa Bayu Wicaksono.
Terhadap keterangan ini, sesi pertanyaan dari Kejaksaan masih berlangsung. Belum diketahui tanggapan terdakwa Siswanto dan Bayu Wicaksono atas keterangan para saksi.(Irfan)