Dua Orang Oknum ASN Lingga Dituntut 8 Tahun Penjara
Tanjungpinang,Radar Kepri-Dua orang Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang bertugas di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga dituntut 8 tahun dan 8 tahun 3 bulan penjara oleh JPU Kejari Lingga, Kamis (04/01) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang. Dua orang ASN itu adalah Hendra dan Afrianola.
Jaksa menuntut Hendra selama 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 724 727 jika tak mampu bayar UP harta bendanya dirampas dan dilelang untuk negara.”Jika tidak mencukupi, hukuman ditambah 4 tahun.”ucap jaksa. Selain itu, jaksa juga menuntut Hendra membayar denda sebesar Rp 500 juta, jika tak mampu membayar dengan hukumanya ditambah 6 bulan penjara.
Sedangkan, terdakwa Afrianola, mantan Kabag umum Sekda Lingga, dituntut selama 8 tahun 3 bulan dendar Rp 500 juta subsidaur 6 bulan dan UP Rp 909 800 juta subsisair 4 tahun penjara.
Terhadap tuntutan ini, penasehat hukum kedua terdakwa mengajukan pembelaan pada Rabu (10/01).
Kedua ASN Pemkab Lingga ini diduga korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dilingkungan Setdakab Lingga dengan modus pembelian BBM fiktif yang merugikan keuangan negara.(Irfan)