; charset=UTF-8" /> Dua Orang Oknum ASN Lingga Dituntut 8 Tahun Penjara - | ';

| | 402 kali dibaca

Dua Orang Oknum ASN Lingga Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Afrionala usai dibacakan tuntutan.

Tanjungpinang,Radar Kepri-Dua orang Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang bertugas di  Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga dituntut 8 tahun dan 8 tahun 3 bulan penjara oleh JPU Kejari Lingga, Kamis (04/01) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang. Dua orang ASN itu adalah Hendra dan Afrianola.

Jaksa menuntut Hendra selama 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 724 727 jika tak mampu bayar UP harta bendanya dirampas dan dilelang untuk negara.”Jika tidak mencukupi, hukuman ditambah 4 tahun.”ucap jaksa. Selain itu, jaksa juga menuntut Hendra membayar denda sebesar Rp 500 juta, jika tak mampu membayar dengan hukumanya ditambah 6 bulan penjara.

Sedangkan, terdakwa Afrianola, mantan Kabag umum Sekda Lingga, dituntut selama 8 tahun 3 bulan dendar Rp 500 juta subsidaur 6 bulan dan UP Rp 909 800 juta subsisair 4 tahun penjara.

Terhadap tuntutan ini, penasehat hukum kedua terdakwa mengajukan pembelaan pada Rabu (10/01).

Kedua ASN Pemkab Lingga ini diduga korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dilingkungan Setdakab Lingga dengan modus pembelian BBM fiktif yang merugikan keuangan negara.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 04 Jan 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek