; charset=UTF-8" /> Seluruh Tanah di Desa Lancang Kuning Berstatus Hutan Lindung - | ';

| | 170 kali dibaca

Seluruh Tanah di Desa Lancang Kuning Berstatus Hutan Lindung

Eks Kades Lancang Kuning, Cholili Bunyani saat disidangkan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Cholili Bunyani, Kades Lancang Kuning sejak 2016-2022 yang  dilantik oleh Bupati Bintan saat itu H Apri Sujadi SSos hari ini, Senin (05/02) kembali disidangkan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Pertanyaan pembuka disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajrian Yustiardi SH MH dari Kejari Bintan tentang tugas terdakwa Cholili Bunyani sebagai kepala desa. Dengan lancar, Cholili memaparkan mekanisme dana desa mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.

Terkait adanya perencanaan tentang pembangunan kandang sapi dan pengadaan sapi induk.”Sapi betina maksudnya. Itu mengacu ke RKP tahun 2017 yang direalisasikan tahun 2018. Kami sosialisasikan pada masyarakat dan menjadi pertanyaan, akan dibangun dimana.”ujarnya.

Sebagai kepala desa pihaknya mendapat lokasi kandang sapi yang akan dibangun berada di hutan lindung dan satu lokasi jauh sehingga sulit dijaga.”Saya menilai pembangunan kandang sapi itu urgen. Saya kemudian berniat menghibahkan lahan saya untuk itu yang berada dibelakang rumah saya.”ujarnya.

Beberapa waktu kemudian sekdes menelpon dirinya dan mengatakan pembuatan kandang sapi distop dinas kehutanan.”Pak Andi waktu kadis Kehutanan mengatakan lahan itu dalam proses hukum. Saya tanyakan ke pak Andi, pak Andi bilang kawasan itu masuk dalam kawasan hutan lindung. Saya stop dan minta surat dari kehutanan dan tidak diberikan surat. Dari situ masyarakat ketakutan dan pembangunan kandang sapi dihentikan.”jelasnya.

Menjawab pertanyaan jaksa tentang status lahan, apakah pernah menanyakan ke dinas kehutanan. Dirinya pernah menanyakan ke staf Camat dan disarankan ditanyakan ke dinas kehutanan.”Saya tanyakan ke pak Ruah (Ruah Alim Maha, Kepala KPHP), pak Ruah bilang desa Lancang Kuning itu berada dalam kawasan hutan lindung 100 persen.”ucapnya mengulang perkataan Ruah Alim Maha.

Kegiatan pengadaan bibit sapi pada tahun 2018 menurut Kades belum diserahkan ke BUMDes karena mundurnya sejumlah pejabat BUMDes.

Hingga berita dimuat, persidangan masih berlangsung dengan sesi menjawab pertanyaan jaksa.

Sekilas, berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terkait Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Desa Lancang Kuning Tahun Anggaran 2018 sampai tahun 2021 Nomor: R-334/L.10/H.VI/10/2023 tertanggal 04 Oktober 2023 telah ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.999.908.862,-

Perbuatan terdakwa Cholili Bunyani disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau SUBSIDIAIR Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 05 Feb 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek