; charset=UTF-8" /> Seli Ungkap Aksi Tipu-Tipu Modus Arisan Via FB - | ';

| | 327 kali dibaca

Seli Ungkap Aksi Tipu-Tipu Modus Arisan Via FB

Salindri alias Seli, terdakwa penipuan modus arisan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Salindro Ananda Tulas Agustine alias Seli mengungkap aksi tipu-tipu bermodus arisan didepan majelis hakim PN Tanjungpinang yang mengantarkannya sebagai terdakwa, Selasa (14/08).

Pengakuan Seli tidak jauh berbeda dengan dakwaan jaksa yang menerangkan dalam kurun waktu yang di mulai sejak bulan Maret tahun 2018 sampai dengan bulan April tahun 2018 bertempat di Perumahan Bintan Mas Blok A no. 02 Rt/001 Rw/004 Kel. Tanjung Uban Utara Kec. Bintan Utara Kab. Bintan.

Seli didakwa mlakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu (keadaan palsu) dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal dari adanya Postingan Facebook di Grup Facebook Arisel (Arisan Seli) Terdakwa SALINDRI  ANANDIA  TULAS  AGUSTINE  Als SELI Binti  JUNAIDI mengajak member grup FB tersebut untuk bermain arisan yang mana arisan tersebut dinamakan dengan Arisan Sekali Bayar dengan ketentuan sekali bayar untuk cair per 5 (lima) hari untuk 5 (lima) orang dengan jumlah uang setoran yang ditentukan sendiri oleh terdakwa dan Arisan Duet yang dimainkan oleh 2 (dua) orang dengan jangka waktu yang ditentukan oleh terdakwa namun terdakwa tidak pernah memberitahukan siapa teman main pemasang arisan, akan tetapi terdakwa selalu mengatakan “ tenang, teman main pemasang itu amanah dapat dipercaya, apabila dia tidak bayar terdakwa yang akan bertanggung jawab “ dan terkadang terdakwa juga mengatakan bahwa teman main arisan pemasang tersebut adalah salah satu adalah terdakwa sendiri. Cara bermain arisan duet misalnya : terdakwa memposting (Get 24000 / 10 hari) maka orang yang mendapatkan urutan pertama akan mendapatkan uang dari orang urutan kedua sebesar lebih kurang Rp. 10.000.000 dan selanjutnya untuk 10 hari kedepan orang yang mendapatkan urutan pertama harus membayarkan uang kepada pihak ke dua sebesar lebih kurang Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) yang mana uang tersebut ditransefer ke Rek terdakwa.

Selanjutnya terdakwa mentransfer uang tersebut kepada orang yang mendapatkan arisan, Arisan Sekali Bayar dan Arisan Duet yang dibuka oleh terdakwa itu pun akhirnya banyak yang tertarik untuk bergabung yang mana salah satu saksi korban FITRI ANGGERAINA ARMAYA Binti YUDI ARMAYA mulai ikuti arisan dengan rincian.

Pada tanggal 02 Maret 2018 dengan mengikuti Arisan Sekali bayar yang mana telah saksi FITRI ANGGERAINA ARMAYA bayarkan uang kepada terdakwa sebesar lebih kurang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana arisan tersebut saksi FITRI ANGGERAINA ARMAYA mendapatkan urutan ke-5 yang akan jatuh tempo pada tanggal 27 Maret 2018 yang mana pada saat itu saksi akan mendapatkan uang arisan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
2.    Pada tanggal 05 Maret 2018 saksi mengikuti kembali Arisan Sekali bayar yang mana telah saksi FITRI ANGGERAINA ARMAYA bayarkan uang kepada terdakwa sebesar lebih kurang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana arisan tersebut saksi FITRI ANGGERAINA ARMAYA mendapatkan urutan ke-5 yang akan jatuh tempo pada 30 April 2018, dan akan saksi FITRI ANGGERAINA ARMAYA peroleh uang arisan sebesar lebih kurang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
3.    Pada tanggal 07 Maret 2018 saksi FITRI ANGGERAINA ARMAYA kembali mengikuti arisan sekali bayar yang mana telah saksi FITRI ANGGERAINA ARMAYA bayarkan kepada terdakwa uang arisan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), yang mana arisan tersebut saksi mendapatkan urutan yang ke – 5 yang akan jatuh tempo pada tanggal 01 April 2018 dan saksi FITRI ANGGERAINA ARMAYA akan peroleh uang arisan tersebut lebih kurang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
4.    Pada tanggal 09 Maret 2018 saksi FITRI ANGGERAINA ARMAYA kembali mengikuti arisan sekali bayar yang mana saksi FITRI ANGGERAINA ARMAYA juga sudah membayarkan uang arisan kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana arisan tersebut saksi FITRI ANGGERAINA ARMAYA mendapatkan urutan ke-5 yang akan jatuh tempo pada tanggal 03 April 2018 dan saksi FITRI ANGGERAINA ARMAYA mendapatkan uang arisan lebih kurang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
5.    Pada tanggal 26 Maret 2018 saksi FITRI ANGGERAINA ARMAYA kembali lagi mengikuti arisan Duet  Get =  Rp. 5.000.000,- /5 Hari yang mana pada saat itu saksi mendapatkan urutan ke-2 dan saksi FITRI ANGGERAINA ARMAYA harus membayarkan uang arisan duet sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan 5 (lima) hari kedepan pada saat jatuh tempo tanggal 31 Maret 2018 saksi FITRI ANGGERAINA ARMAYA akan mendapatkan keuntungan lebih kurang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
6.    Pada tanggal 26 Maret 2018 saksi FITRI ANGGERAINA ARMAYA kembali lagi mengikuti arisan Duet  Get =  Rp. 8.000.000,- /5 Hari akan tetapi pada saat itu saksi mengikuti 4 Set dan saksi diurutan ke-2, sehingga saksi FITRI ANGGERAINA ARMAYA harus membayarkan uang sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2018 dan atas itu saksi FITRI ANGGERAINA ARMAYA akan mendapatkan keuntungan atau arisan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
7.    Pada tanggal 27 Maret 2018 saksi FITRI ANGGERAINA ARMAYA kembali mengikuti arisan Duet Get = 8.000.000,- /5 Hari yang mana pada saat itu saksi berada diurutan dapat yang ke-2 dan saksi harus membayarkan uang arisan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan pada saat jatuh tempo pada tanggal 01 April 2018 saksi FITRI ANGGERAINA ARMAYA akan mendapat uang arisan lebih kurang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Dan kemudian dikarenakan Arisan pada Point No. 1 tersebut telah jatuh Tempo pada tanggal 27 Maret 2018 terdakwa menghubungi saksi FITRI ANGGERAINA ARMAYA dan terdakwa mengirimkan bukti Transfer Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), namun untuk selanjutnya pada saat arisan yang dijelaskan pada Point No. 2 telah jatuh tempo yakni pada Tanggal 30 Maret 2018, pada saat itu saksi FITRI ANGGERAINA ARMAYA menghubungi terdakwa melalui Via Whatsapp dan menanyakan Uang Arisan tersebut akan tetapi pada saat itu terdakwa beralasan bahwa Arisan tersebut sedang ada masalah karena ada orang yang melarikan uang arisannya.
Kemudian terhadap saksi korban MERSI PERMATASARI Als ECI Binti JUNAIDI sudah mengikuti arisan yang diselenggarakan oleh terdakwa dengan mengikuti ARISAN DUET tersebut beberapa kali sejak bulan Januari 2018 yang mana awalnya tidak bermasalah sehingga saksi MERSI PERMATASARI mengikuti arisan kembali dimana Tanggal 15 Maret 2018 saksi MERSI PERMATASARI mendapatkan ARISAN REGULER sebelumnya sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan berencana untuk megikuti arisan GET/15000 dan menjadi Pemain 2 sehingga saksi MERSI PERMATASARI menghubungi terdakwa agar mentransfer kepada saksi MERSI PERMATASARI sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) saja sedangkan sisanya sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk diputar atau mendapatkan keliapatan menjadi Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang akan cair pada tanggal 15 April 2018. Kemudian pada Tanggal 18 Maret 2018 saksi MERSI PERMATASARI mengikuti ARISAN GET 9000 dan saksi MERSI PERMATASARI mengambil Pemain 2. Selanjutnya saksi MERSI PERMATASARI mengirimkan uang sejumlah Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa ditambah dengan uang arisan reguler saksiRp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah), yang mana dijanjikan pada tanggal 22 Maret 2018 berkelipatan menjadi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Seli saat memberikan keterangan.

Pada tanggal 22 Maret 2018 saksi MERSI PERMATASARI meminta terdakwa untuk mentransfer sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) saja, sehingga masih bersisa Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada terdakwa namun saksi MERSI PERMATASARI meminta sisanya agar diputar atau di lagi oleh terdakwa menjadi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang akan cair pada tanggal 27 Maret 2018. Kemudian Pada tanggal 27 Maret 2018 saksi MERSI PERMATASARI menagih kelipatan uang arisan yang seharusnya cair sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari terdakwa tetapi terdakwa beralasan dengan mengatakan tidak bisa melakukan transfer dikarenakan ATM-BANKING milik terdakwa sedang bermasalah sedangkan ketika saksi MERSI PERMATASARI meminta dibayarkan tunai, terdakwa tidak merespon lagi.

Hingga akhirnya pada tanggal 30 Maret 2018 sekira jam 16.16 wib terdakwa memposting pernyataan di Grup Facebook ARISEL tanjung uban yang pada maksudnya meminta maaf kepada member arisan karena tidak bisa membayar modal maupun keuntungan uang arisan, namun pernyataan itu malah membuat kegaduhan dari para korban yang selalu menanyakan uang arisan mereka yang mana para korban pun sudah mulai curiga akan tingkah laku terdakwa tersebut yang setiap kali ditanyakan perihal uang arisan tersebut terdakwa selalu menghindar dan beralasan akan mencarikan uang pengganti Arisan tersebut namun hingga sampai terdakwa ditangkap yaitu sekitar bulan April tahun 2018 uang Arisan tersebut pun belum juga dikembalikan kepada para korban melainkan uang-uang tersebut terdakwa pergunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban FITRI ANGGERAINA ARMAYA mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.18.600.000,- (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah) dan saksi korban MERSI PERMATASARI Als ECI mengalami kerugian yang berjumlah kurang lebih sebesar Rp.8.000.000.- (delapan juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 14 Agu 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek