; charset=UTF-8" /> Selangkah Lagi Mantan Ketua dan Bendahara BPK FTZ Tpi Masuk Bui - | ';

| | 1,004 kali dibaca

Selangkah Lagi Mantan Ketua dan Bendahara BPK FTZ Tpi Masuk Bui

Syaidul Rasyid Nasution SH MH, Kejari Tanjungpinang.

Syaidul Rasyid Nasution SH MH, Kejari Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Nasib mantan kepala Badan Pengusahaan Kawasan  Free Trade Zone Tanjungpinang-Bintan, Herman di ujung tanduk. Pasalnya, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkannya sebagai tersangka. Herman bersama dan bendaharanya, Firmansyah selangkah lagi masuk bui.

Kepala Kejaksan Negeri Tanjungpinang Saidul Rasyid Nasution SH MH dijumpai Radar Kepri di ruang kerjanya mengatakan.”Ini merupakan hasil penyelidikan sejak tahun 2013 lalu, akhirnya Kejaksaan menetapkan Hr, sebagai Kepala BPK dan Fs bendaharanya sebagai tersangka.”kata Kajari Tanjungpinang, Selasa (18/3).
Dikatakan Kajari, penyelidikan kasus tersebut berawal hasil temuan dari audit Inspektorat Daerah (Irwasda) Pemko Tanjungpinang, dimana ditemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 300 juta pertahunnya dari penggunaan dan pengeluaran dana untuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. “Masing-masi yang sebesar Rp 300 juta selama 3 tahun, sejak 2010, 2011 dan 2012.”katanya.
Ditambahkan Kajari.”Untuk sementara penyelidikan kita baru sebatas dugaan tentang penggunaan SPPD fiktif tersebut. Namun tidak tertutup kemungkinan akan berkembang terhadap perkara dan tersangka lainnya. Kita lihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan nanti.”terang Kajari.
Disampaikan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) di Batam. Hal dimaksud untuk mendapatkan berapa jumlah pasti kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan kedua tersangka.

Mengenai jumlah saksi yang telah dimintai keterangan.”Sebanyak 20 orang saksi sudah kita periksa dalam dugaan perkara  ini, termasuk sejumlah barang bukti sudah disita.”tegasnya.
Disinggung tentang status kedua tersangka saat ini yang belum dilakukan penahanan, Kajari Tanjungpinang menyebutkan.”Akan segera melakukan upaya tindakan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Kita tunggu hasil audit BPKP dulu.”terangnya.

Ketika itu didapati adanya dana hibah sekitar Rp 900 juta dari APBD kota Tanjungpinang selama 3 tahun dan dana hibah dari Pemkab Bintan sebesar Rp 300 juta pertahunnya, kemudian dana hibah dari APBN sebesar  Rp 4,09 miliar yang juga diduga telah disalahgunakan. Kajari mengatakan.”Saat ini kita fokus ke dana hibah berdasarkan temuan Irwasda Pemko Tanjungpinang.”katanya.

Dalam kasus dana hibah dari APBN ini, dikabarkan nama Jon Arizon merupakan PPTK tersebut dan pernah dimintai keterangan oleh penyidik di Kejati Kepri. Namun belum diketahui perkembangan kasus tersebut.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 18 Mar 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek