; charset=UTF-8" /> Selain Memperkosa, Hendrikus Juga Gugurkan Kandungan Cucunya - | ';

| | 1,289 kali dibaca

Selain Memperkosa, Hendrikus Juga Gugurkan Kandungan Cucunya

Hendrikus Hulir, terdakwa pemerkosa cucunya.

Terdakwa Hendrikus Hulir,

Tanjungpinang, Radar Kepri-Hendrikus Hulir alias Hulir dituntut selama 12 tahun penjara plus denda Rp 70 juta subsidair 3 bulan penjara, Rabu (10/09) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Zaldi Akri SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi). Kakek berumur 56 tahun ini, menurut jaksa terbukti telah memperkosa DVN (15) yang masih terhitung cucunya.

Sadisnya, terungkap pula dalam persidangan yang digelar secara tertutup itu, ternyata aksi biadab Hulir telah terjadi sejak tahun 2011 atau ketika korban (DVN,red) baru berumur 11 tahun.”Terdakwa Hulir telah memperkosa korban sejak kelas 4 SD hingga korban kelas 1 SMP.”sebut Zaldi Akri SH pada Radar Kepri usai persidangan di PN Tanjungpinang menjelaskan alasan tingginya tuntutan terhadap Hulir.

Masih menurut Zaldi Akri SH.”Selain memperkosa dengan ancaman korban akan dibunuh, dipersidangan terungkap pula. Ternyata korban pernah menggugurkan kandungannya agar aksi bejat terdakwa tidak diketahui.”pungkas Zaldi Akri SH.

Diberitakan sebelumnya, aksi bejat “penjahat kelamin” kelahiran Flores pada 07 Februari 1959 ini yang terjadi di rumah terdakwa, Gang Flamboyan RT-09/RW-03 Desa Sebong Pereh, Kecamatan. Teluk Sebong Kabupaten Bintan sejak tahun 2010 lalu, namun baru terungkap pada 01 Maret 2014.

Sudah tak terhitung lagi aksi bejat Hulir pada korban selama hampir 4 tahun menjadi budak nafsu si kakek ini. Dalam setiap kesempatan dan diberbagai lokasi, Hulir sering melampiaskan nafsu bejatnya. Hingga, akhirnya DVN sakit dan dibawa pihak keluarganya kembali ke Batam, di pulau Batam inilah DVN mengurai semua kisah pilunya selama menjadi budak nafsu Hulir.”Terdakwa Hendrikus Hulir terbukti sacara sah dan meyakinkan melanggar  pasal 81 ayat (1)  Undang-Undang R.I Nomor  23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menuntut, agar terdakwa dihukum selama 12 tahun penjara dan denda Rp 70 juta subsidair 3 bulan penjara.”kata JPU Zaldi Akri SH dalam persidangan.

Terhadap tuntutan ini, terdawka Hendrikus Hulir meminta pada majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadilinya.”Dia (Hendrikus Hulir,red) meminta hukuman diringankan karena menyesali perbuatannya. Tapi kita tetap pada tuntutan, terserah majelis hakim memutuskan.”pungkas Zaldi Akri SH. Persidangan dilanjutkan pada Rabu 17 September 2014 dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim PN Tanjungpinang.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 11 Sep 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek