Sekretaris BLH Natuna Dihukum 2 Tahun Penjara

Asmiyadi, sekretaris BLH Natuna yang dihukum selama 2 tahun penjara karena terbukti korupsi pembebasan lahan, Senin (04/08) oleh Pengadilan Tipikor.
Tanjungpinang, Radar Kepri-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi), Senin (04/08), menghukum Asmiyadi ST M Si bin Aspar Mahmud (45) selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Amiyadi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan terakhir di Pemkab Natuna sebagai Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) itu juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya lebih dari Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang di pimpin Iwan Irawan SH MH juga menghukum Bahktiar,(rekan korupsi Asmiyadi, red) selama 1 tahun plus denda Rp 50 juta subaidair 3 bulan kurungan.
Keduanya, menurut majelis hakim terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sekilas, Asmiyadi dan Bahktiar didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Widianto SH telah melakukan tindak pidana korupsi pada pembebasan/pengadaan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) untuk pembangunan jalan Sei Pauh yang terletak di desa Sungai Ulu, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatana Bungurun Timur, Kabupaten Natuna yang menggunakan APBD Natuna Tahun Anggaran (TA) 2010. Dimana, kegiatan dilaksanakan oleh Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Natuna.

Bakhtiar, yang dihukum 1 tahun 3 bulan karena terbukli korupsi pembebasan lahan oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (04;08).
Kasus ini di usut penyidik Polres Natuna dan telah menetapkan tiga tersangka, yakni Asmiyadi, Bahktiar dan Raja Amirullah. Nama terakhir, merupakan Bupati Natuna ketika kasus pembebasan lahan tersebut terjadi.”Pembebasan lahan tersebut tanpa melibatkan tim pembebasan yang biasa disebut tim 9. Sehingga berpotensi merugikan negara ratusan juta rupiah.”sebut Kasi Pidsus Kejari Ranai, Bambang Widianto SH.
Saat ini, berkas Raja Amirullah masih di penyidik Polres Natuna.”Masih ada kekurangan, sehingga sebelum lebaran lalu kita kembalikan ke polisi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini berkas sudah dilimpahkan lagi.”tutur Bambang Widianto SH kepada Radar Kepri, Senin (04/08) usai sidang di PN Tanjungpinang.
Terhadap putusan pengadilan Tipikor tersebut, Asmiyadi dan Bahtiar serta jaksa penuntut umum, Bambang Widianto SH menyatakan menerima.(irfan)
Terlalu ringan hukuman yang diberikan pada koruptor, sehingga terkadang tidak memberikan efek jera paada sipelaku, mari sama kita awasi terus kinerja penyelenggara negara.