; charset=UTF-8" /> Sejumlah Saksi Kembali Dipanggil Penyidik - | ';

| | 1,838 kali dibaca

Sejumlah Saksi Kembali Dipanggil Penyidik

*Dugaaan Korupsi PDH Hansip di Satpol Kepri

Sejumlah pejabat di Satpol Pemprov Kepri sedang di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (07/10).

Sejumlah pejabat di Satpol Pemprov Kepri sedang di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (07/10).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, Rabu (07/10) kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi atas dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Hansip atau Linmas Provinsi Kepri tahun anggaran (TA) 2014 senilai Rp 3,417 miliar.

Pantauan radarkepri.com di kantor Satreskim Polres Tanjungpinang, Rabu (7/10), terlihat beberapa orang yang diduga terkait kasus dugaan korupsi tersebut memasuki ruangan Tipikor untuk dimintai keterangannya kembali oleh tim penyidik Polres Tanjungpinang.

Proses hukum terhadap kasus ini dugaan korupsi PDH Hansip/Linmas Kepri telah ditingkatkan ketahap penyidikan (dik). Beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Kepri, Usman Taufik.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandy Tarigan S Ik melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Iptu Efendi membenarkan pemanggilan kembali sejumlah saksi dalam penanganan perkara tersebut.”Iya, dipanggil kembali guna melengkapi berkas berita acara pemeriksaan yang telah pernah dilakukan tim penyidik Tipikor Polres Tanjungpinang sebelumnya.”kata Iptu Efendi.

Ditambahkan, selama proses penyelidikan pihaknya telah mengambil keterangan sedikitnya sebanyak 24 orang saksi yang dinilai berperan dalam proyek itu. Termasuk Pokja Pelaksanaan Pelelangan Proyek, Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengguna Anggaran (PA) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dalam proyek pengadaan baju PDH Satpol PP Provinsi Kepri tersebut, Usman Taufik diketahui bertindak selaku PA, sekaligus Kepala Satpol PP (Kakansatpol) Kepri dan I Gede Darmawan selaku PPTK.

Efendi menyakini, proses penyelidikan dugaan kasus korupsi di lingkungan Satpol PP Kepri itu bakal terus berlanjut dengan menyeret sejumlah pihak yang diduga kuat ikut bertanggungjawab dalam penggunaan dana APBD dan berpotensi merugikan keuangan negara di masa itu.”Sejumlah bukti berikut keterangan para saksi telah kita kumpulkan,” ucap Efendi. Disampaikan, bahwa dalam dalam menangani suatu perkara korupsi butuh ketelitian dan kehati-hatian, sesuai prosedur yang berlaku secara profesional dan proporsional.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan data dan informasi diperoleh di lapangan, bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh CV Nayla Diaya dengan nilai kontrak senilai Rp2.990.050.000, dari harga perkiraan sementara (HPS) senilai Rp3.147.375.000. Dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan belanja pakaian Hansip/Linmas Satpol PP tersebut, kuat dugaan adanya penyimpangan anggaran dan mark-up harga dan penambahan anggaran untuk pendistribusian sekitar Rp400 juta di luar DIPA, sehingga berpotensi kerugian uang negara.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 07 Okt 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek