; charset=UTF-8" /> Sehari Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Ditangkap - | ';

| | 312 kali dibaca

Sehari Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Ditangkap

Barang bukti Narkoba jenis sabu yang diamankan satres Narkoba Polres Tanjungpinang.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri- Satuan Resnarkoba Tanjungpinang mengungkap tiga kasus sekaligus di hari yang sama ditempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Hal itu disampikan oleh Kasat Res Narkoba Tanjungpinang,AKP Ronny B SH, Selasa (21/7) bermula dari informasi yang didapat dari warga bahwa ada seorang Laki-Laki yang akan melakukan transaksi Narkotika di jalan D.I. Panjaitan Km.9 kota Tanjungpinang, Sabtu (18/07/20) sekitar pukul 00.15 WIB.

Setelah mengantongi informasi dan ciri-cirinya, Anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki tersebut DT.

Dari tangan DT ditemukan 1 Paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, satu unit kendaraan bermotor, dan dua buah telepon genggam.

Kepada petugas, pengakuan DT  bahwa 1 paket sabu tersebut ia dapat dari YS yang mana YS sedang berada di Jalan Sumatera.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung menuju TKP ke dua di jalan sumatra dan melakukan penangkapan terhadap  YS. Saat diinterogasi YS mengaku mendapatkan sabu tersebut tergeletak di Jln. Sultan Machmud bersama dengansaudara DT.

Berselang beberapa jam dihari yang sama, pengungkapan mengarah ke Jl. Brigjen Katamso. Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 03.00 WIB petugas mengamankan pria yang sedang duduk di depan kantor Pos yang mengaku bernama BP.dan ditemukan 1 buah timbangan digital di dalam saku celana BP.

Kemudian BP mengaku telah membuang 1  paket diduga sabu dalam kotak rokok di Jalan Rawasari. Berdasarkan pengakuan BP maka Sat Resnarkoba bersama pelaku mendatangi lokasi tersebut dan menyita 1 paket diduga sabu, satu unit sepeda motor dan dua buah telepon genggam yang disaksikan oleh saksi warga setempat.

Berdasarkan informasi dari saudara BP yang telah ditangkap sebelumnya, bahwa ada teman BP yaitu D akan mengembalikan sabu yang telah dibeli dari BP. Kemudian disepakati akan bertemu di ATM K2 (km 5) Tanjungpinang. Kemudian pada pukul 03.30 WIB, anggota Sat Resnarkoba tanjungpinang langsung menuju ke tempat kejadian pekara (TKP). Tidak lama kemudian D diturunkan dari sepeda motor oleh temannya dipinggir jalan di depan ATM K2 km 5.

Kemudian Sat Resnarkoba menangkap sdr. D dan tidak lama kemudian teman D yaitu SR datang kembali menggunakan Sepeda motor yang seketika itu juga dilakukan penangkapan. Saat mereka digeledah dengan disaksikan oleh Security setempat, ditemukan dari SR barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika gol I jenis sabu dari dalam saku celana SR.
Dari SR berhasil juga diamankan satu unit kendaraan bermotor, dan dua buah telepon genggam.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal SH,SIK,M.Si melalui Kasat resnarkoba AKP.Ronny B,SH.
Menyampaikan bahwa para pelaku beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kami menghimbau kepada para orangtua utk selalu memperhatikan pergaulan anak agar terhindar dari narkoba dan jangan sekali kali mendekati yg namanya narkoba, hidup sehat tanpa narkoba”, tutupnya.(mona)

Ditulis Oleh Pada Sel 21 Jul 2020. Kategory Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek