; charset=UTF-8" /> Sebulan, Empat Pelaku Pencabulan Pada Anak-Anak Diringkus - | ';

| | 1,389 kali dibaca

Sebulan, Empat Pelaku Pencabulan Pada Anak-Anak Diringkus

Kapolres Tanjungpinang saat menggelar jumpa pers tentan kasus pencabulan terhadap anak-anak,

Kapolres Tanjungpinang saat menggelar jumpa pers tentan kasus pencabulan terhadap anak-anak,

Tanjungpinang, Radar Kepri-Para orang tua yang memiliki anak perempuan wajib waspada dan berhati-hati dalam menjaga putrinya. Terutama yang menginjak usia remaja, karena pencabulan dengan korban anak dibawah umur, akhir-akhir ini meningkat.

Buktinya, dalam tempo kurang sebulan terakhir,  Polres Tanjungpinang mengungkap dan menangkap sebanyak 4 orang pria dewasa, pelaku dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di lokasi dan waktu yang berbeda.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Parluhutan Siagian S Ik M Si kepada sejumlah pewarta, Senin (19/10) di Mapolres mengatakan.”Kita ungkap 4 kasus pencabulan dalam 1 bulan terakhir dengan pelaku pria dewasa.”katanya.

Dugaan kasus pencabulan pertama terjadi Senin (21/9) sekitar pukul 14.30 Wib lalu, pelaku Ta, pria dewasa penyandang cacat tuna wicara alias bisu dengan korbannya T (13), tetanganganya sendiri dilakukan dalam rumah pelaku, jalan Usman Harun, Tanjungpinang.”Pelaku diduga telah melakukan pecabulan terhadap korbanya seorang anak wanita yang masih di bawah umur di rumah pelaku sendiri saat itu,”kata Kapolres,

Kris sapaan Kapolres menyebutkan, kejadian tersebut diduga bermula ketika korban menumpang buang air kecil di rumah pelaku, kemudian pelaku mengunci pintu rumahnya dari dalam.”Usai keluar dari kamar mandi, pelaku langsung membawa korban masuk ke dalam kamarnya, lalu mencabuli korban dengan cara meremas payudara dan mengelus perut serta meraba paha korban.”terang Kris. Pada saat kejadian tersebut, warga yang curiga langsung menggerebek pelak, kemudian melaporkannya ke Mapolres Tanjungpinang. “Saat akan ditangkap warga. pelaku berusaha bersembunyi disamping lemari dalam rumahnya.”ucap Kris
Kasus pencabulan kedua terjadi Kamis, (24/9) sekitar pukul 20.00 Wib, pelaku MA (27) mengajak korbannya P (14) untuk menemani belanja di Mall Ramayana. “Tiba disana, pelaku mengatakan lupa membawa ATM, lalu pelaku mengajak korban untuk mengambil ATM di rumahnya,di jalan Panjaitan,”ungkap Kapolres.
Setelah mengambil ATM, pelaku kemudian mengajak korban untuk mengopi, namun pelaku malah membawa korban ke daerah tanah lapang di jalan raya arah Tanjung Uban, lalu memaksa korban dengan cara menjambak serta menerkam korban dan berhasil menyetubuhi korban sebanyak dua kali
Kasus pencabulan ketiga terjadi Rabu (23/9) oleh pelaku HA (23) terhadap korbanya HPP (12) yang masih duduk dibangku sekolah dasar, disamping ruko jalan baru KM 10 Tanjungpinang, arah Tanjung Uban sekitar pukul 23.30 Wib.”Dalam kasus ini, tersangka memegang payudara korban, kemudian menggesekkan kemaluannya ke celana korban, tepatnya di depan kemaluan korban.”ungkap Kris
Tidak sampai disitu, Minggu (27/9) sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku kemudian mengajak korban jalan, lalu melakukan persetubuhan terhadap korban di jalan baru KM 10 arah Tanjung Uban, tepatnya disemak-semak belakang halte sekolah SMP Negeri 12 Tanjungpinang
Dugaaan pencabulan ke empat, pelaku Al (21) seorang guru disalah satu SMP swasta di Tanjungpinang terhadap seorang muridnya Bunga (13), Rabu (7/10) sekitar pukul 13.30 Wib.:Kejadian ini dilakukan oleh pelaku usai mata pelajaran, dengan memanggil korban untuk tetap tinggal di ruangan OSIS SMP tempat ia mengajar. Sedangkan murid lainnya disuruh kembali ke ruangan kelas.”kata Kris. Lalu dengan modus memberikan tugas kepada korban untuk memotong gabus, tiba-tiba pelaku merangkul koran dengan menggunakan tangan kirinya, sambil mencumbui tubuh korban lainnya.”Perbuatan para pelaku tersebut kita jerat sesuai Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 82 ayat 82 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perbuhan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.”tegas Kris
Kris menjelaskan, dalam proses dan pengungkapan dugaan kasus pencabulan tersebut, pihaknya sengaja mengundang sejumlah instansi terkait, termasuk anggota Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Badan Pemberdayaan dan Perlindungan Anak dan Perempuan, juga Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPAD) Kepri, Erry Syahrial serta pihak terkait lainnya.”Upaya pengungkapan kasus ini merupakan salah satu program Polres Tanjungpinang untuk melindungi para korbanya sebagai *CensureBlock* yang lemah, sekaligus membuat rasa aman dan tentram bagi seluruh masyarakat di wilayah ini.”terangnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 19 Okt 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek