; charset=UTF-8" /> Satuan Reskrim Polsek Lingga Bekuk Maling di 10 TKP - | ';
'
'
| | 1,456 kali dibaca

Satuan Reskrim Polsek Lingga Bekuk Maling di 10 TKP

12-28mei14 fransiskus honek beserta barang bukti hape diatas meja yang dicurinya dari sejumlah rumah warga

Tersangka Fransiskus Honek ( baju kaus cream) beserta barang bukti hape diatas meja yang dicurinya dari 10 rumah warga

Lingga, Radar Kepri-Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Daek Lingga berhasil mengamankan 3 orang tersangka pencurian, masing-masing Rangga S Zein dan Kusriadi alias Kus bin M Daud dan Honek yang mengaku telah melancarkan aksi pencurian di 10 rumah.

Pengakuan Hornek disampaikan penyidik Polsek Daekm Hendriyal, Senin (26/5).”Dalam proses lidik setiap pengembangan, Honek banyak berdalih dan dengan menunjuk sembarang orang temannya ke aparat kepolisian. Bahkan Honek menunjuk si A yang tidak ada kaitannya dengan aksi kejahatan yang ia lakukan.”terangnya.
Modus asal tunjuk ini dilakukan Hornek.”Awalnya mengelabui penyidik, termasuk Pak Mukhtar yang dilibatkannya. Namun setelah diselidiki pelaku lain yang ia tunjuk tidak terlibat. Itu dilakukan karena dia takut.”ujarnya.
Dikatakan modus yang dilakukan pelaku dalam setiap aksinya dengan memasuki jendela rumah warga sekitar pukul 02.00 Wiwb dini hari. Waktu yang dilakukan untu beraksi hanya paling lama setengah jam.
Daftar rumah yang dimasuki tersangka yang di akuinnya atau TKP, yakni di depan SMP 1 Lingga, Kampung Budus, Warung Apau. Aksinya dimulai sejak tanggal 24 April 2014. Selanjutnya lokasi yang disatroni berdasarkan pengakuan Honek, yakni di Serangung. Barang bukti yang hilang 1 unit laptop. Rumah M Affan, barang bukti yang hilang uang Rp1,4 juta. Tempat Apau, cas hape 2 unit. Warung Mie Ayam depan kantor Bupati, uang dibawa kabur Rp470 ribu. Kampung Mading uang hilang Rp230 ribu. tidak hanya itu aksi nekad itu juga dilkakukan di Masjid Sultan Lingga.
Aksi yang ke 6 juga dilakukannya di rumah warga. Korban melapor ke Polsek Daik Lingga dengan Lp 06/V/2014. Satu unit Hp merek Nokia, warna hitam dan satu unit Hp merek Samsung milik korban juga raib disikat pelaku. Selanjutnya TKP 7 di  Jalan Datuk Laksamana, dengan LP B/07/5/2014. Barang yang hilang yakni uang Rp2,6 juta dan satu unit Hp merek Nokia hitam, serta Hp Samsung tipe e 200 dan Samsung TE warna putih. Kemudian di Limbung pelaku juga mengambil uang tunai korbansebesar  Rp250 ribu.”Sembilan dan sepuluh belum diakui. Yakni di Melukap. Belum ada LP.”terang Hendriyal.
Akibat perbuatannya, maka pelaku dikenakan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 363 ayat 3 dan 5 junto Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman 7 tahun penjara. Modus operandi pelaku setiap beraksi dengan mencongkel jendela rumah yang menjadi targetnya.
Untuk data pribari pelaku dijelaskan Hendriyal, diketahui Hornek lahir di Limbung pada 4 Januari 1991. Motif pelaku melakukan aksinya itu tidak untuk lain dijual untuk kebutuhan sehari-hari.”Kita minta warga tetap waspada dan semangat lagi untuk melakukan Siskamling. Kalau ada kejadian segera lapor ke Polsek Daik. Untuk setiap laporan yang masuk tidak dipungut biaya.”ungkapnya.
Sementara Fransiskus Honek, mengakui menyeselan terhadap apa yang telah diperbuat. Hal itu dilakukannya dengan alasan terpaksa untuk kebutuhan sehari-hari.”Adik sakit, mamak sakit. Terpaksa nekad mencuri. Kadang hasil kejahatan ini saya kasi mamak. Kakak udah nikah. Terkadang juga hasil itu untuk membeli beras. Saya menyesal.”imbuhnya.
Di tempat yang sama, di Kantor Polsek Daik, Iptu Hendriyal juga menangkap dua orang pelaku pencurian alat tabung pompa, parang, plat mobil bekas, kampak dan sepatu untuk berkebun.
Pelaku melancarkan aksinya tidak mengenal waktu. Tidak hanya malam hari, di siang haripun pelaku nekad beraksi di rumah warga di saat sepi. Dan hasil curian tersrebut dijualnya kepada penampung.”Penadah juga kita mintai keterangan. Belum kita kembangkan ke situ. Ini ada LP.” tegas Hendriyal.

Akibat perbuatannya, masing-masing pelaku juga disangkakan Pasal 363 ayat 4 dan 5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(muslim tambunan)

Ditulis Oleh Pada Rab 28 Mei 2014. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek