Satu Dari Tiga Orang Napi Narkoba Dituntut Hukuman Mati
Tanjungpinang, Radar Kepri-Hasbi Andika alias Dika warga binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang yang menjadi dituntut hukuman penjara seumur hidup begitu juga dengan sohib pengedarnya, Alamanda Nufindra alias Manda. Sedangkan Robat Candrasena aliaa pak Cik dituntut hukuman mati oleh JPU Yustus One Simus Parlindungan SH dari Kejari Bintan, Rabu (05/10) di PN Tanjungpinang. Ironisnya, ketiganya merupakan narapidana alias tahanan Lapas Narkotika.
Dalam surat dakwaan jaksa diuraikan kronologis kasus yang menambah masa inap Hasbi dibalik jeruji besi.
Bahwa Terdakwa HASBI ANDIKA ALS DIKA BIN NAIN yang merupakan Narapidana Perkara Narkotika (berdasarkan Putusan Nomor 281/Pid.sus/2019/PN.TPG) bersama Saksi ANGGA RIANTORO ALS BIMO BIN LIWA (Narapidana Perkara Narkotika Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 328/Pid.sus/2017/PN BTM), Saksi ROBAT CHANDRASENA ALS PAK CIK (Narapidana perkara Narkotika Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 212 K/Pid.sus/2020) dan Saksi ALAMANDA NUFINDRA Als MANDA BIN EDI TRISNO yang semuanya dilakukan Penuntutan Secara Terpisah
Pada hari minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan Selasa Tanggal 02 November 2021 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2021 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas IIA Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau atau di Dermaga Tepekong Sungai Kecil , Kecamatan Teluk Sebong Desa Sebong Lagoi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima, Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 (lima) gram, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021, sekira pukul 13.00 WIB, Saksi ROBAT CANDRASENA Als PAK CIK yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas IIA Kota Tanjung Pinang menelfon ke Malaysia untuk memesan dan membeli Narkotika Golongan I jenis Shabu dari seseorang yang berada di Malaysia, dan selanjutnya setelah memesan Narkotika Jenis Shabu tersebut, kemudian pada hari senin tanggal 01 November 2021 sekira pukul 10.00 WIB Saksi ROBAT CANDRASENA Als PAK CIK datang menjumpai Saksi ANGGA RIANTORO Als BIMO Bin LIWA ILHAM yang juga berada di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas IIA Kota Tanjung Pinang di sel blok Hang Nadim 6 ( enam ), dimana dalam pertemuan tersebut Saksi diminta oleh ROBAT Als PAKCIK mengurus Boat untuk menjemput narkotika golongan I jenis Shabu dari Malaysia untuk dibawa ke Batam, kemudian setelah itu Saksi ANGGA RIANTORO Als BIMO Bin LIWA ILHAM setuju untuk mencarikan bot tersebut dengan ongkos Rp.120.000.000.000,- (Seratus duapuluh Juta Rupiah) dimana kemudian menelpon FREDY (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan menggunakan Handphone milik saksi di gunakan secara diam-diam didalam lapas Narkotika Tanjung pinang dan menyuruh FREDY untuk menjemput Shabu tersebut dari Malaysia untuk dibawa ke Batam, setelah itu Saksi ANGGA RIANTORO Als BIMO Bin LIWA ILHAM serahkan semuanya kepada FREDY untuk berkumonikasi dengan orangnya ROBAT CHANDRASENA ALs PAKCIK karena sudah 2 kali disuruh untuk mengambil Shabu tersebut di Malaysia milik Saksi ROBAT CHANDRASENA Als PAKCIK.
Kemudian pada hari selasa tanggal 02 November 2021 sekira pukul 08.00 WIB Saksi ANGGA RIANTORO Als BIMO Bin LIWA ILHAM yang berada satu sel dengan Terdakwa HASBI ANDIKA ALS DIKA BIN NAIN, Meminta Terdakwa untuk mencarikan orang agar mengamankan dan menjemput Narkotika golongan I jenis Shabu milik ROBAT CHANDRASENA Als PAKCIK tersebut diatas di Dermaga Tepekong Sungai Kecil , Kecamatan Teluk Sebong Desa Sebong Lagoi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau yang selanjutnya disetujui oleh Terdakwa.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa HASBI ANDIKA ALS DIKA BIN NAIN dari dalam Lembaga Pemasyarakatan, menelphon Saksi ALAMANDA NUFINDRA ALS MANDA BIN EDI TRISNO melalaui Handpohone Terdakwa dengan Nomor 085760108025 menelpon Saksi ALAMANDA NUFINDRA ALS MANDA BIN EDI TRISNO di nomor 085272373143, menawarkan kepada saksi untuk menjemput Shabu (menjadi perantara dalam jual beli Narkotika) , karena pada saat itu Saksi ALAMANDA NUFINDRA ALS MANDA BIN EDI TRISNO belum ada kerja dan membutuhkan uang, maka saksi mau menerima pekerjaan untuk menjemput Shabu tersebut, kemudian Saksi mengatakan kepada Saksi Terdakwa “ jelas tidak “ lalu Saksi Terdakwa mengatakan kepada Saksi “abang pergi saja ke Jembatan Empat didermaga Sungai kecil, kalau sudah sampai kasi tahu”.
Saksi ALAMANDA NUFINDRA ALS MANDA BIN EDI TRISNO pergi menuju ke Jembatan Empat di Dermaga Sungai Kecil dimaksud, dengan menggunakan Sepeda motor matic Honda Vario esp berwarna hitam strip kuning putih dengan Nopol BP 3818 JP, dan setelah Terdakwa sampai di Jembatan Empat sekira pukul 09.30 WIB, Selanjutnya Terdakwa pada pukul 10.24 WIB mengirim pesan Whatsapp kepada Saksi Saksi ALAMANDA NUFINDRA ALS MANDA BIN EDI TRISNO yang berisi Peta lokasi tempat menjemput Narkotika dan selanjutnya pada pukul 10.29 WIB juga mengirim pesan Whatsapp berupa letak dari Tas yang berisi Narkotika yang akan dijemput Saksi yaitu diberada ditepi Dermaga yang ada di Dermaga Tepekong Sungai Kecil.
Setelah saksi ALAMANDA NUFINDRA ALS MANDA BIN EDI TRISNO sampai di Dermaga Tepekong Sungai Kecil, Kecamatan Teluk Sebong Desa Sebong Lagoi Kabupaten Bintan tersebut sekira pukul 10.30 WIB, Saksi kemudian menelpon Terdakwa dengan mengatakan bahwa Saksi sudah berada di Dermaga sungai kecil, dan setelah itu Terdakwa menyuruh saksi untuk mencari tas berwarna hitam yang berada dipinggir dermaga dan setelah Terdakwa mencari, Terdakwa melihat Tas tersebut berada di pinggir dermaga, lalu Saksi ALAMANDA NUFINDRA ALS MANDA BIN EDI TRISNO mengambil tas tersebut dan pada saat Saksi mengambil Tas tersebut ditangkap oleh petugas dari BNNP Kepri yaitu Saksi BRIPKA ANTON JULIADY HARAHAP, Saksi BRIPKA FIRMAN ERDIAN, Saksi BRIPKA MUSTAFA RAMADHAN, Saksi BRIPTU RICKO RIJA PRANATA dan Saksi BRIPTU RICHARD NOVENDRA SIAGIAN..
Setelah petugas dari BNNP Kepri menanyakan kepada Saksi ALAMANDA NUFINDRA ALS MANDA BIN EDI TRISNO “kamu ambil apa” lalu saksi Menjawab“ mau mengambil tas tersebut”,dan selanjutnya petugas dari BNNP Kepri menyuruh Saksi untuk membuka 1 (satu) buah Tas berwarna hitam yang bertuliskan you are awesome dan setelah Saksi membuka tas, didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik berwarna merah yang berisikan 1 (satu) bungkus teh cina merek guannyinwang berwarna hijau yang berisi Kristal diduga Narkotika golongan I jenis Shabu seberat bruto 950 (sembilan ratus lima puluh) gram. (kode I) dan 1 (satu) bungkus teh cina merek guannyinwang berwarna hijau yang berisi Kristal diduga Narkotika golongan I jenis Shabu berat bruto 870 (delapan ratus tujuh puluh) gram. (kode II), selain itu juga ditermukan pada saksi 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo Warna biru dengan IMEI 1: 867020042017855, IMEI 2 : 867020042017848 dengan Simcard Telkomsel Nomor 085272373143 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Terdakwa HASBI ANDIKA ALS DIKA BIN NAIN yang menyuruh Saksi menjemput Narkotika tersebut
Setelah dilakukan Introgasi kemudian Saksi mengakui bahwa yang menyuruh mengambil Narkotika jenis Shabut tersebut adalah Terdakwa HASBI ANDIKA ALS DIKA BIN NAIN yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Tanjung Pinang , Sehingga selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Saksi Penangkap Petugas BNNP Kepri Ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Tanjung Pinang, dimana setelah para Saksi Penangkap Petugas BNNP Kepri bertemu dengan Terdakwa HASBI ANDIKA ALS DIKA BIN NAIN, Terdakwapun mengakui yang menyuruh Saksi ALAMANDA NUFINDRA Als MANDA BIN EDI TRISNO untuk mengambil Narkotika Shabu tersebut di Dermaga Sungai Tepekong Sungai Kecil, Kecamatan Teluk Sebong, dan dari Terdakwa juga diamankan oleh Petugas Lapas yaitu Saksi HARDIANUS GINTING ALS GINTING 1 (unit Handphone) Merk VIVO warna Biru Donker tanpa simcard karena Simcardnya sudah Terdakwa buang begitu mengetahui Saksi ALAMANDA NUFINDRA Als MANDA BIN EDI TRISNO ditanggkap Petugas , Selanjutnya Terdakwa mengaku bahwa yang menyuruh Terdakwa untuk mencari orang menjemput Narkotika adalah Saksi ANGGA RIANTORO ALS BIMO BIN LIWA, dimana Narkotika Jenis Shabu Tersebut adalah diakui milik dari Saksi ROBAT CHANDRASENA ALS PAK CIK, yang setelah dilakukan Introgasi oleh Petugas BNNP Kepri kepada Saksi ANGGA RIANTORO ALS BIMO BIN LIWA dan Saksi ROBAT CHANDRASENA ALS PAK CIK juga mengakui telah melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I jenis Shabu yang disita dari Saksi ALAMANDA NUFINDRA ALS MANDA BIN EDI TRISNO tersebut.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 156/10221/2021 tanggal 03 Nopember 2021 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Perum Pengadaian Batam berserta lampirannya,yang menerangkan telah melakukan penimbangan barang an ALAMANDA NUFINDRA Als MANDA BIN EDI TRISNO berupa :
a. 1 (satu) bungkus teh cina merek Guannyinwang berwarna hijau yang berisi Kristal diduga Narkotika golongan I jenis Shabu seberat bruto 950 (sembilan ratus lima puluh) gram. (kode I)
b. 1 (satu) bungkus teh cina merek Guannyinwang berwarna hijau yang berisi Kristal diduga Narkotika golongan I jenis Shabu berat bruto 870 (delapan ratus tujuh puluh) gram. (kode II)
Dengan jumlah Berat penimbangan Bruto 1.820 gram.
– Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 2065/ NNF / 2021, Tanggal 12 November 2021, telah disampaikan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap Barang bukti dengan kesimpulan Barang Bukti dengan Nomor Barang Bukti 3001/2021/NNF , Berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah Benar mengandung Metamfetamina, Terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu berupa Narkotika Jenis Shabu tersebut tanpa memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang yaitu Dep.Kes RI.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair pasal 112 ayat (2) ) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(irfan)