; charset=UTF-8" /> Satpol Tertibkan PKL di Tratoar - | ';

| | 985 kali dibaca

Satpol Tertibkan PKL di Tratoar

Satpol PP Pemko Tanjungpinang sedang menertibkan PKL yang berjualan di tratoar.

Satpol PP Pemko Tanjungpinang sedang menertibkan PKL yang berjualan di tratoar, Senin (18/08).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Keamanan dan Keindahan (K3), Satuan Polis Pamong Praja (Satpol PP) kota Tanjungpinang, dipimpin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP kota Tanjungpinang, Omrani menggelar razia penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di tratoar dan fasilitas umum lainya disejumlah titik dalam kota Tanjungpinang, Senin (18/08).

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Timbum) Satpol PP kota Tanjungpinang, Omrani dikonfirmasi awak media ini usai menggelar razia tersebut, di Jalan Bakar Batu, terkait dengan razia yang digelarnya mengatakan.”Razia ini kita laksanakan untuk menjaga Ketertiban Keamanan dan Keindahan (3K).”Katanya.

Kemudian, Omrani menjelaskan.”Untuk hari ini, kita baru menyisir hanya di sejumlah lokasi saja. Seperti di jalan Pos depan hotel Furia, Jalan Pasar Ikan, Jalan Bakar Batu. Mungkin Selasa (19/08) kita menyisir di Jalan Merdeka dan Jalan Tengku Umar, umumnya di jalan-jalan yang ada diwilayah hukum kota Tanjungpinang.”Jelas Omrani.

Dilanjutkan Omrani.”Razia ini kita gelar, merupakan kegiatan rutin, seluruh pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas tratoar atau mengganggu pejalan kaki. Kita akan menertibanya. Jika mereka masih juga membandel, maka akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kita tidak main-main.”Tegas Omrani.

Pantauan awak media ini dilapangan, selama Satpol menggelar razia PKL, rumah kos dan Tempat Hiburan Malam (THM) serta Warung Internet (Warnet). Belum satu-pun yang berlanjut ke ranah hukum. Setelah menjabat pimpinan Satpol Kota Tanjungpinang defenitif, masyarakat menunggu tindakan tegas Irianto SH.

Pasalnya, sampai hari ini beberapa kasus pelanggaran perda oleh pelaku usaha tak kunjung jelas dan tegas. Seperti kasus “perampokan” lahan parker di depan Pasar Ikan yang tak kunjung dirobohkan bangunannya. Kemudian, adanya bangunan berupa yang memakan tratoar berupa ATM di samping kantor Satpol PP Pemko Tanjungpinang.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Sen 18 Agu 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek