Satpol Sosialisasikan Perda Jam Belajar Malam
Lingga, Radar Kepri-Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) mulai mensosialisasikan peraturan bupati (Perbup) nomor 35 tahun 2017, tentang jam wajib Belajar Malam bagi siswa SD,SMP,MTS,SMA,SMK dan MA di kabupaten Lingga.
Kepala Seksi operasi (kasi ops) satpol PP Lingga, Hazni Hamka mengatakan.”Untuk di kecamatan Lingga, hari ini merupakan hari yang pertama Satpol PP melakukan sosialisasi.Besok masih dilanjutkan lagi ke sekolah yang lain,”katanya usai memimpin sosialisasi di SMK Negri 2 Lingga dan MA YPKL Daik Lingga, Selasa (25/7).
Ditambahkan Hazni,pihak sekolah sangat mendukung Perbup dan sosialisasi yang di lakukan oleh satpol PP tersebut.”Namu sosialisasi ke semua sekolah yang ada di kabupaten lingga tidak mungkin terjangkau. Hal ini mengingat tidak adanya anggaran sosialisasi di satpol PP,”Katanya.
Dengan di adakannya sosialisasi perbup nomor 35 th 2017 tersebut, Hazni berharap.”Pelajar tidak ada lagi yang keluyuran atau nongkrong yang tidak jelas dan lebih tertib lagi pada malam hari. Terutama pada jam wajib belajar sesuai pada peraturan yang ada saat ini.”pungkasnya.(hendra)