; charset=UTF-8" /> Satpol Sosialisasikan Perda Jam Belajar Malam - | ';
'
'
| | 443 kali dibaca

Satpol Sosialisasikan Perda Jam Belajar Malam

Foto bersama Satpol PP Lingga usai sosialisasi Perda jam belajar malam bagi pelajar.

Lingga, Radar Kepri-Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) mulai mensosialisasikan peraturan bupati (Perbup) nomor 35 tahun 2017, tentang jam wajib Belajar Malam bagi siswa SD,SMP,MTS,SMA,SMK dan MA di kabupaten Lingga.
Kepala Seksi operasi (kasi ops) satpol PP Lingga, Hazni Hamka mengatakan.”Untuk di kecamatan Lingga, hari ini merupakan hari yang pertama Satpol PP melakukan sosialisasi.Besok masih dilanjutkan lagi ke sekolah yang lain,”katanya usai memimpin sosialisasi di SMK Negri 2 Lingga dan MA YPKL Daik Lingga, Selasa (25/7).
Ditambahkan Hazni,pihak sekolah sangat mendukung Perbup dan sosialisasi yang di lakukan oleh satpol PP tersebut.”Namu  sosialisasi ke semua sekolah yang ada di kabupaten lingga tidak mungkin terjangkau. Hal ini mengingat tidak adanya anggaran sosialisasi di satpol PP,”Katanya.
Dengan di adakannya sosialisasi perbup nomor 35 th 2017 tersebut, Hazni berharap.”Pelajar tidak ada lagi yang keluyuran atau nongkrong yang tidak jelas dan lebih tertib lagi pada malam hari. Terutama pada jam wajib belajar sesuai pada peraturan yang ada saat ini.”pungkasnya.(hendra)

Ditulis Oleh Pada Sel 25 Jul 2017. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed

Radar Kepri Indek