; charset=UTF-8" /> Satpol PP Tertibkan PKL di Tepi Laut - | ';

| | 755 kali dibaca

Satpol PP Tertibkan PKL di Tepi Laut

Kakansatpol PP Tanjungpinang, Drs Surjadi MT sedang berbincang dengan Wati (kaos putih), pedagang cendol yang melanggar kesepakatan, Rabu 10 maret 2013.

Kakansatpol PP Tanjungpinang, Drs Surjadi MT (baju batik) sedang menertibkan Wati (kaos putih), pedagang cendol yang melanggar kesepakatan, Rabu 10 maret 2013.

Tanjungpinang,Radar Kepri-Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakan Satpol PP) Kota Tanjungpinang Drs Surjadi MT, Rabu (10/04), menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan aneka makanan dan minuman di tepi laut.Penertiban dilakukan karena para pedagang ini dinilai sudah melangar kesepakatan bersama.

Kakan Satpol PP Kota Tanjungpinang dijumpai media ini ketika menggelar operasi penertiban PKL Tepi Laut mengatakan.”Penertiban ini kita lakukan, supaya kota kita ini terlihat indah dan tertata rapi. Kalau tidak kita ditertibkan, kota kita ini akan terlihat kumuh dan semrawut.”katanya.

Surjadi menambahkan.”Dalam kesepakatan antara PKL dan Pemko Tanjungpinang. Seluruh pedagang yang berjualan di Tepi Laut ini mendapatkan tempat jualan dengan system undian. Supaya tidak ada menimbulkan kecemburuan sosial.”Tambahnya.

Dimana, para pedagang yang mendapatkan nomor undian akan menempati lapaknya dan berjualan dilokasi yang sudah diberi nomor urut tersebut. Namun ketika Satpol PP melalukan penertiban, ditemukan ada pedagang yang tidak berjualan sesuai dengan nomor lapaknya.

Pedagang tidak taat kesepakatan bersama inilah yang ditertibkan Satpol PP Pemko Tanjungpinang. Seperti, Wati (54) seorang pedagang cendol di lokasi tersebut, dijumpai media ini ditempat yang sama mengatakan.”Saya jualan di sini sudah 2 tahun. Memang tempat saya bukan disini.Waktu cabut undi, saya dapat nomor 14.Tapi karena terlalu jauh tempatnya, saya pindah tempat ke sini.”katanya.

Pantauan media ini lapangan, dalam penertiban itu terlihat ada sedikit ketegangan antara Satpol PP dengan pedagang. Wati di ijinkan berjualan dilokasi yang seharusnya bukan lapaknya. Namun dengan catatan, Wati tidak memakai meja, kalau mau pakai meja harus ditempat  yang seharusnya ditempatinya. Meskipun melanggar kesepakatan, namun dengan konpensasi tanpa meja, akhirnya Wati diperbolehkan berjualan oleh petugas Satpol PP.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Rab 10 Apr 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek