; charset=UTF-8" /> Satpol PP Sita Tiga Surat Ijin Warnet “Bandel” - | ';

| | 1,907 kali dibaca

Satpol PP Sita Tiga Surat Ijin Warnet “Bandel”

Warnet Planet yang di sita surat ijinnya karena melanggar ijin operasional, Minggu, 05 Juli 2015 sekitar pukul 00 30 Wib.

Warnet Planet yang di sita surat ijinnya karena melanggar ijin operasional, Minggu, 05 Juli 2015 sekitar pukul 00 30 Wib.

Tanjungpinang,Radar Kepri-Tim gabungan Satpol PP Tanjungpinang di back-up TNI-Polri yang dibagi menjadi dua tim, yakni tim wilayah barat dan Timur di pimpin kepala bidang perundang undang daerah (PPUD) Satpol Tanjungpinang, Nanang merazia warnet yang masih beroperasi melewati surat edara Walikota Tanjungpinang.

Sebelum melakukan razia, terlebih dahulu melaksanakan apel dan doa bersama, usai apel dan doa bersama tim gabungan bergerak. Tim gabungan wilayah timur mendapati 2 warnet dan 1 tempat rental playstation masih buka padahal jarum jam telah menunjuk pukul 00 30, Minggu (05/07).

Kemudian tim gabungan menelusuri ke arah batu 7, tim gabungan tidak menemukan warnet yang beroperasi dan melanggar surat edaran Walikota Tanjungpinang.

Pantauan media ini dilapangan terlihat pemilik warnet planet cyber kucing kucingan dengan tim gabungan. Ketika tim gabungan membubarkan diri, pemilik warnet tersebut membuka pintu sedikit untuk melihat tim gabungan dan memastika apakah petugas telah membubarkan diri. Tim gabungan kembali ke kantor Satpol PP Jl H Agus Salim Tepi Laut Tanjungpinang sekitar pukul 01.45 wib.

Sementara, tim gabungan wilayah Barat menyita surat ijin 3 warnet karena melanggar jam operasional, diantaranya warnet Net dan planet di batu 5 bawah, Cynet di batu 2. Tiga warnet “bandel” ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda yang berlaku.(chendy)

Ditulis Oleh Pada Ming 05 Jul 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

2 Comments for “Satpol PP Sita Tiga Surat Ijin Warnet “Bandel””

  1. Payah, cuma sita doang. Katanya cabut izin, tapi kok masih beroperasi ya? Agak bingung nih, atau saya aja yang gagal paham ya?

  2. Tetap aj bka warnetny
    Main am oknum tu wrnetny
    bnyknwrnet tetap tutup pintu sj pdhal main ampe pge smya

Komentar Anda

Radar Kepri Indek