; charset=UTF-8" /> Satpol PP Janji Tindak Tegas Warnet Nakal - | ';

| | 1,412 kali dibaca

Satpol PP Janji Tindak Tegas Warnet Nakal

Tim 3K Satpol PP Pemko Tanjungpinang ketika menggelar razia di warnet yang diduga melanggar ijin operasional.

Tim 3K Satpol PP Pemko Tanjungpinang ketika menggelar razia di warnet yang diduga melanggar ijin operasional, Sabtu (01/03) dinihari.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melalui tim Kebersihan Keamanan dan Ketertiban (3K) akan semakin gencar menggelar razia  warung internet (warnet) yang semakin menjamur. Tim juga akan menindak tegas dengan menutup warnet yang diketahui tidak memiliki ijin ataupun yang melanggar waktu operasional.

Penegasan ini, dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) kota Tanjungpinang, Syafrizal, kepada Radar Kepri, Sabtu dini hari (01/02) sekitar pukul 01 00 Wib malam, usai mengamankan pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) 2 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang gagal dilaksanakan.

Menurut Ijal sapaan Syafrizal.”Bagi pengusaha wartnet yang tidak memiliki izin, kita langsung tutup dan pemain kita data.”tegasnya.

Syafrizal menambahkan.”Bilamana ada pengusaha warnet tersebut yang membandel, dan tidak mau melengkapi Sutrat Izin Usahanya dan adminisrasi lainnya. Seperti izin operasional, juga tidak mau mematuhi jam yang telah ditentukan oleh Pemko Kota Tanjungpinang, maka kita akan tutup usahanya.”Tegas Syafrizal.

Masih Syafrizal.”Kita setiap hari akan memerintahkan beberapa anggota kita dari Satpol PP untuk memantau kegiatan warnet tersebut. Jika ada yang masih buka namun tidak memiliki izin, atau yang melewati jam 00 00WIB, maka usahanya di tutup saja.”Ujarnya.

Pantauan Radar Kepri dilapangan, terkait dengan pengusaha warnet yang ada didalam kota Tanjungpinang, hanya sebagian kecil saja yang melengkapi izin, masih banyak yang tidak memiliki izin. Bahkan, kalau adapun surat izin usahanya namun tidak lengkap. Memiliko ijin di, satu tapi membuka dua warnet. Seperti warnet di Jalan Gatot Subroto, Batu Lima bawah yang memakai nama Net. Izin yang  dikantongi untuk di Jalan Bakar Batu. Namun, ternyata ijin dipakai pula untuk membuka warnet di Batu Lima bawah.

Ada juga, penusaha warnet yang tidak memiliki izin Usaha, seperti di Jalan DI Pandjaitan Kilometer 6. Warnet  tanpa nama ini ketika diperiksa petugas tidak ada memiliki surat izin, dengan alasan tinggal surat ijinnya di rumah.

Sumber media meragukan tindakan tegas dari tim 3K ini.”Mungkinkah petugas mampu menertibkan warnet-warnet nakal tersebut. Menutup gelper Akiang di Jl Gambir yang jelas-jelas tak punya HO, petugas Satpol PP tak bisa. Padahal sudah jelas melanggar, tapi kok Satpol PP tak berdaya.”heran sumber yang meminta namanya tidak ditulis.

Disinyalir, keberadaan warnet illegal ini dijadikan ajang perjudian online dan menjadi tempat membuka situs-situs porno bagi tamu yang datang hinga larut malam.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Sab 01 Mar 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek