Satpol PP dan PU Kota Tanjungpinang Periksa Ruko Haldy Chan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Tanjungpinang turun kelapangan mengecek dugaan pelanggaran IMB di ruko yang dibangun Haldy Chan di Jl WR Supratman.
Sebanyak 11 orang tim gabungan dua dinas ini mengecek parit dibelakang ruko yang ternyata tidak tuntas pembangunanya hingga parit utama dijalan WR Supratman tersebut.
Pantauan radarkepri.com dilapangan, tim juga mengukur jarak bangunan dari jalan untuk nemastikan jarak bangunan dengan jalan utama sesuai perizinan. Terlihat hadir penyidik PPNS dari pemko Tanjungpinang.
Sekitar 1 jam mengecek, tim gabungan akhir meninggalkan lokasi. Turunnya tim sebagai tindak lanjut dari laporan keberatan Djodi Wirahadikusuma ke Walukota Tanjungpinang serta Satpol PP. Djodi merasa dirugikan dengan pembuatan parit dibelakang ruko tersebut. Karena lokasi parit berada ditanahnya.
Saat turun dilapangan, tidak terlihat Haldy Chan maupun Djodi.”Saya ada urusan di Batam. Jadi tak bisa hadir dilapangan.”kata Djodi.
Haldy Chan belum berhasil dikonfirmasi media ini guna klarifikasi.(irfan)