Satpol PP Belum Terima Surat Untuk Robohkan Bangunan Hengky Suryawan
Tanjungpinang,Radar Kepri-Kepala Bidang (kabid) Penegak Peraturan Daerah Satpol PP kota Tanjungpinang, Nanang Prasetio belum mendapatkan surat dari Dinas Tata kota dan pengawasan bangunan kota Tanjungpinang terkait Pembangun milik Hengki Suryawan yang berada didepan apotik Garuda , jalan Bakar Batu yang tidak memiliki izin.
Menurut Nanang.Sampai saat ini, kami belum mendapatkan surat dari dinas tata kota terkait pembangunan tersebut.”sebutnya saat dihubungi RadarKepri.com
Dikatakan Nanang, beberapa minggu lalu, dinas tata kota sudah menyurati pemilik bangunan tidak berizin yang diduga milik Hengki Suryawan tembusan untuk Satpol PP kota Tanjungpianang.
Dikatakan Nanang.”Beberapa minggu lalu kami ada menerima surat,dalam surat tersebut intinya, berupa teguran dan tembusan ke kami,” katanya.
Sebelumnya, dikatakan kepala Dinas Tata kota dan Pengawasan Bangunan kota Tanjungpinang Efiyar bahwasanya jika nanti sampai surat ke tiga disuratinya belum juga ada tanggapan oleh pemilik bangunan, pihaknya akan menyurati Satpol PP guna membongkar pembangunan yang tidak memiliki izin tersebut.
Hingga berita ini dimuat, Efiyar saat di konfirmasi kembali terkait masalah tersebut belum memberi jawaban dan tanggapan. (akok)
Disitu ada bangunan apa??? Cuman lahan kosong dan pagar saja. Apanya mau dirobohkan… Nga ngerti dengan dinas tata kota ini..