; charset=UTF-8" /> Sarjana Muda dan Security Lapangan Golf Hotel Bali Dituntut 5,5 Tahun Penjara - | ';

| | 1,009 kali dibaca

Sarjana Muda dan Security Lapangan Golf Hotel Bali Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Lie Pinto alias Leman (baju putih) dan Supryanto yang dituntut 5 tahun 6 bulan

Lie Pinto alias Leman (baju putih) dan Supryanto yang dituntut 5 tahun 6 bulan

Tanjungpinang,Radar Kepri-Dua terdakwa pengedar narkoba jenis Sabu-Sabu (SS), Lie Pinto bin Leman alias Akim (43) dan Supryanto alias Antok (31) “kompak” menangis. Mendengar dirinya dituntut selama 5 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eckra Palapia SH. Tuntutan dibacakan JPU di depan majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (19/03).

Istri Supryanto (menutup mulut) dan istri Lie Pinto alas Leman

Istri Supryanto (menutup mulut) dan istri Lie Pinto alas Leman

Jaksa menilai keduanya terbukti bersalah telah menjadi pengedar serbuk haram (SS) tersebut.”Keduanya terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut terdakwa Lie Pinto selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair 4 bulan kurungan.”Ucap Eckra Palapia SH didepan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.Tuntutan serupa dibacakan terhadap terdakwa Supriyanto yang terlihat baju kemeja batik berwarna biru.

Istri kedua terdakwa yang duduk di kursi belakang, tempat pengunjung siding biasa duduk terlihat sangat terpukul dan tak henti-hentinya menghapus air mata. Tidak sepatah kata-pun mampu diucapkan kedua istri terdakwa ini.”Saya mohon dihukum yang seringan-ringannya. Saya merasa bersalah dan dijebak pak hakim.”kata Lie Pinto didepan ketua majelis hakim Sarudi SH.

Permintaan serupa diungkapkan Supryanto.”Saya tahu perbuatan saya ini salah dan telah membuat banyak orang susah. Ibu saya sampai sakit mendengar berita ini. Anak-anak saya masih kecil-kecil, dan saya memiliki pekerjaan yang benar untuk menghidupi keluarga.”sesal Supriyanto yang jebolan Diploma Tiga (D3) jurusan computer ini.

Sarjana muda ini juga memohon agar majelis hakim meringankan hukumannya seringan-ringannya.”Saya berjanji tidak akan mengulangi.”janji Antok alias Supriyanto.

Terhadap permintaan tersebut, Sarudi SH berjanji akan mempertimbangkan.”Untuk putusan, majelis hakimnya harus lengkap. Karena itu persidangan terhadap saudara berdua ini akan dilanjutkan pada Selasa (26/03) dengan agenda putusan.”katanya sambil mengetukkan palu pertanda berakhirnya persidangan hari ini.

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, Sabtu 8 Desember 2012 lalu sekitar pukul 16 30 Wib terdakwa Antok sedang bercengkarama dengan anaknya. Tiba-tiba datang temannya, Anjas yang meminta dicarikan narkotika jenis SS dengan meninggalkan uang Rp 300 ribu. Terdakwa Antok kemudian menelpon Lie Pinto untuk membawakan SS senilai Rp 300 ribu tersebut. Lie Pinto yang merupakan security di lapangan Golf Hotel Bali, Tanjungpinang itu kemudian menyanggupi.

Untuk serah terima SS, Lie Pinto meminta Antok menunggu di Gerbang Perumahan Pantai Indah, Jl Wiratno Tanjungpinang. Sekitar jam 16 15 Wib, Lie Pinto datang membawa SS dalam kotak rokok merek Sampurna putih, sedangkan Antok menyerahkan uang Rp 300 ribu.

Selanjutnya Antok pergi ke Jl Pantai Impian untuk menyerahkan SS tersebut pada Anjas. Namun belum sempat Antok menyerahkan SS tersebut, polisi keburu menangkapnya bersama 0,02 gram SS.”Anjas ada dilokasi penangkapan, tapi “lolos” dan saat ini jadi buron polisi.”bisik sumber media ini.

Antok kemudian digelandang ke Mapolresta Tanjungpinang, setelah di “interogasi” Antok mengaku membeli SS tersebut dari Lie Pinto alias Leman. Keduanya dijerat jaksa melanggar, pertama pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, kedua, pasal 114 ayat (1) UU yang sama. Meskipun perkaranya dipisah (displit) namun keduanya dituntut sama, 5 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 1 Miliar subsidari 4 bulan kurungan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 19 Mar 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek