; charset=UTF-8" /> Sam'on, WN Singapura Aniaya Istri Dan Anak Tirinya Dituntut Hanya 10 Bulan Penjara - | ';

| | 307 kali dibaca

Sam’on, WN Singapura Aniaya Istri Dan Anak Tirinya Dituntut Hanya 10 Bulan Penjara

Sam’on saat disidangkan karena aniaya istri dan anak tirinya.

Tanjungpinang, Radar Kepri – Sam’on bin Soride warga negara Singapura dituntut “hanya” 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiratdany SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (15/02) di PN Tanjungpinang.

Terungkap dalam persidangan, Sam’on bin Soride melakukan pemukulan terhadap istrinya, Yosiko (45) hingga berkali-kali pada bagian pipi dan kaki korban. Tak hanya Yosiko yang dihajar anak tirinya Oriko (16) juga dianiya hingga muntah darah.

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini bermula saat korban melihat di handphone milik terdakwa Sam’on adanya komunikasi terdakwa dengan wanita lain. Sehingga dari situ terjadi keributan dan terdakwa menendang perut dan memukul korban.

Melihat ibunya dianiya, anak korban coba melerai namun terdakwa Sam’on makin kalap dan memukul anak tirinya.

Korban Yosiko mengatakan, akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap anaknya mengakibatkan sempat mengalami muntah darah serta beberapa jari tangan anaknya tidak berfungsi dengan baik.

Jaksa menyatakan terdakwa Sam’on bin Soride terbukti bersalah dan dijerat pasal 44 ayat 1 junto pasal 5 huruf A UU RI nomor 2004 tentang  penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa Sam’on dan pengacaranya, Iwan Kurniawan SH MH MSI.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 15 Feb 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek