; charset=UTF-8" /> Sameta Jadi Tersangka Kasus Kosmetik Tanpa Ijin Edar - | ';

| | 221 kali dibaca

Sameta Jadi Tersangka Kasus Kosmetik Tanpa Ijin Edar

Tim Loka BPOM Tanjungpinang saat menggeledah ruko penyimpanan kosmetik tanpa ijin edar.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kota Tanjungpinang yang menggerebek sebuah rumah toko (ruko) di Jl Gatot Subroto, batu 5 bawah pada 23 Juni 2020 lalu menetapkan Sameta sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Kepala BPOM Tanjungpinang, Mardianto saat dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya, Senin (13/07) siang. Dalam kasus ini, tim gabungan yang turun mendapatkan 1259 kosmetik tanpa ijin edar.

Menurut Mardianto, pihaknya telah mengirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan) Kejari Tanjungpinang.”Sudah tahap I kemarin Jumat (10/07).”terangnya.

Tersangka, menurut Mardianto dijerat melanggar Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Hal senada disampaikan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Wawan Rusmawan SH.”Sameta bang.”jawab Wawan sapaan Kasi Pidum saat dikonfirmasi siapa nama tersangka.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 13 Jul 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek