Sameta Jadi Tersangka Kasus Kosmetik Tanpa Ijin Edar
Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kota Tanjungpinang yang menggerebek sebuah rumah toko (ruko) di Jl Gatot Subroto, batu 5 bawah pada 23 Juni 2020 lalu menetapkan Sameta sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kepala BPOM Tanjungpinang, Mardianto saat dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya, Senin (13/07) siang. Dalam kasus ini, tim gabungan yang turun mendapatkan 1259 kosmetik tanpa ijin edar.
Menurut Mardianto, pihaknya telah mengirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan) Kejari Tanjungpinang.”Sudah tahap I kemarin Jumat (10/07).”terangnya.
Tersangka, menurut Mardianto dijerat melanggar Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Hal senada disampaikan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Wawan Rusmawan SH.”Sameta bang.”jawab Wawan sapaan Kasi Pidum saat dikonfirmasi siapa nama tersangka.(irfan)