; charset=UTF-8" /> Sama-Sama Ketua DPRD, Nasib Hadi Chandra Beda Dengan Yusripandi - | ';

| | 1,034 kali dibaca

Sama-Sama Ketua DPRD, Nasib Hadi Chandra Beda Dengan Yusripandi

10 orang saksi kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota dan pimpinan DPRD Natuna.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Yusri Pandi, mantan ketua DPRD Natuna. 2011-2015 menyebutkan, tunjukan perumahan untuk anggota dan DPRD Natuna tidak berubah nilainya. Padahal ada temuan BPK Kepri dan BPKP Kepri terkait permasalahan tunjang perumahan.

Hal diatas disampaikan saat dia menjadi saksi untuk didengarkan keterangannya di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Selasa (02/10)  untuk 5 terdakwa tindak pidana korupsi tunjangan perumahan anggota dan pimpinan DPRD Natuna yang merugikan negara Rp 7,79 Miliar.

Yusri Pandi mengaku tahu temuan BPK Kepri saat dirinya diperiksa penyidik Kejati Kepri.”Disodorkan (LHP BPK Kepri,red) dan saya sempat baca, hasil temuan BPK Kepri itu.”katanya.

Menjawab pertanyaan jaksa tentang kapan ditempati rumah dinas tersebut.”Tahun 2017 pak. Masalahnya, rumah itu sensitif pak, sering masuk berita.”ujarnya.

Yusri Pandi mengaku baru mengembalikan Rp 5 juta dari Rp 74 juta yang diterimanya.”Saya kembalikan waktu di Kejati. Sisanya belum.”katanya.

Meskipun menjabat ketua DPRD, namun nasibnya berbeda dengan Hadi Chandra SSos.”Sama-sama ketua, tapi beda nasib ya. Saudara hanya jadi saksi, tapi Hadi Chandra jadi terdakwa, gitu ya.”ucap A Rivai Ibrahim SH MH salah seorang pengacara terdakwa.

Saksi Syaifulah, anggota DPRD Natuna sejak 2011 sampai 2024 ini menerima tunjungan Perumahan Rp 12 juta.”Sudah kembalikan semua Rp 94 750 000.

Pada persidangan kali ini, tim JPU Kejati Kepri menghadirkan 10 orang saksi, yakni Yustipandi, Wan Aris Munandar, Muhamad Fadli, Harmain Usman, Saifullah, Sofyian, Aspandi, Rusdi dan Johanis Ibro.

Saksi Wan Sofyan mengatakan.”BPK Kepri tidak menuliskan kerugian negara tapi pemborosan.”kata Wan Sofyan yang belum mengembalikan sama sekali uang senilai Rp 94 750 000.”Belum, belum kembalikan. Belum ada uang.”ucapnya menjawab pertanyaan jaksa.

Saksi Harmain Usman yang Rp 303 600 000 mengaku tidak ada temuan BPK Kepri pada tahun anggaran 2012 yang nilainya sama dengan tahun 2011 namun tidak jadi temuan.”Saya anggap tidak masalah karena sudah ada kesimpulan di Panja.”kata politisi PDP ini.

Saksi Johanis Ibro mengatakan, tunjangan perumahan mengatakan ada kelebihan bayar.”Tak tau berapa besarnya, setelah hitungan aprisial baru tahu. Saya tak pernah melihat langsung temuan BPK, dapat cerita kelebihan bayar dari teman.”katanya.

Dalam perkara ini, ada 5 orang terdakwa, yakni, Raja Amirullah Apt, Drs H Ilyas Sabli, Hadi Chandra SSos, Syamsurizon dan Makmur yang hanya menjadi tahanan kota. dari 5 orang terdakwa itu, hanya Hadi Chandra yang jadi terdakwa dari 36 orang anggota DPRD Natuna yang ikut menikmati uang. Ketua wakil rakyat mewakili anggotanya jadi terdakwa ?.

Sidang dipimpin Anggalontan Boang Manalu SH MH selaku ketua majelis hakim dengan anggota Albiferi SH dan Syaiful Arif SH.”Kita skor sampai jam 13 30 Wib untuk isoma ya.”ucap ketua majelis hakim menskor sidang. Belum diketahui tanggapan para terdakwa atas keterangan saksi-saksi ini.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 02 Nov 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek