; charset=UTF-8" /> Sales Obat Nyamuk Cabuli Anak Pedagang Sayur - | ';

| | 263 kali dibaca

Sales Obat Nyamuk Cabuli Anak Pedagang Sayur

Wildan (mengenakan rompi merah) sales obat nyamuk yang mencabuli anak dibawah umur.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Bermula menawarkan obat nyamuk, Wildan Hafili berakhir di bui karena didakwa mencabuli anak perempuan berumur 10 tahun.

Loh..kok bisa ?. Gimana ceritanya ?. Mungkin itulah rangkaian pertanyaan yang muncul dari pembaca setelah membaca paragraf pertama.

Dalam.dakwaan yang dibacakan JPU Junaidi SH MH dari Kejari Daik Lingga. Cerita sales (penjual) obat nyamuk cabul ini terjadi di Dusun II Mulyasari, RT.004/RW.002, Kelurahan Bukit Langkap, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Minggu, 04 Februari 2018 sekira pukul 15.30 Wib.

Saat itu, Bunga (bukan nama sebenarnya,red) sedang sendirian dirumah, ayahnya menjual sayur dipasar sedangkan ibunya sedang dikebun. Wildan datang kerumah Bunga, awalnya menawarkan obat nyamuk merek Larvasida dengan harga Rp 10 ribu perbungkus.

Wildan kemudian menyerahkan dua bungkus obat nyamuk itu ke Bunga. Tentu saja Bunga bingung mau membayarnya, mau pergi ke tempat ibu atau bapaknya, Bunga ragu karena ada orang asing (Wildan) dirumah. Saat Bunga mondar-mandir kebingugan diruang tamu, masuklah si “penjahat” kelamin ini. Awalnya sih mau ambil lagi dua sachet obat nyamuk tersebut.

Tapi setelah obat nyamuk dikembalikan, entah setan apa yang muncul dibenak Wildan. Tiba-tiba bertanya.”Sudah kelas berapa dek ?.”tanya Wildan.”Kelas 5 om.”jawab Bunga. Wildan heran dengan suburnya badan Bunga.”Gede banget badanya. Mau jadi pacar om ?.”ucap Wildan.

Bunga yang masih belia itu spontan menolak.”Nggak la om.”katanya. Wildan tak hilang akal, dia kemudian pura-pura baik dengan memegang bahu Bunga, terus meraba dada korban hingga keterusan “menjamah” bagian luar alat kelamin korban bahkan sempat-sempatnya mencium bibir, pipi kiri dan kanan korban.

Korban terperangah dan memberontak, hingga akhirnya Wildan pergi dari rumah tersebut. Bunga yang ketakutan berlari mencari ibunya dan menceritakan kelakuan Wildan tersebut. Sang ibu, mengetahui anaknya jadi korban aksi tak senonoh Wildan, kemudian menelpon suaminya dan meminta pelaku ditangkap.

Aksi cabul Wildan akhirnya menyebar dan diketahui warga sekitar. Wildan akhirnya ditangkap warga, beberapa bogem mentah warga yang marah sempat bersarang ditubuh Wildan sebelum akhirnya dibawa ke Balai Desa dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Daik guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatanya, Wildan dijerat melanggar pasalĀ 82 ayat (1) jo Pasal 76 huruf (E) Undang-undang Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Atau kedua pasal 290 ayat (2) KUHPidana.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi para orang tua, khusus yang memiliki putri beranjak remaja, agar mewanti-wanti anaknya untuk tidak menerima tamu asing. Karena, jika dicermati kronologis aksi cabul Wildan tersebut, terjadi tanpa direncanakan. Namun terjadi karena adanya kesempatan melihat rumah korban sepi. Jadi, waspadalah.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 17 Mei 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek