; charset=UTF-8" /> Sales Hotel Harmoni One Jadi Saksi Kasus Korupsi BOS SMKN 01 Batam - | ';

| | 309 kali dibaca

Sales Hotel Harmoni One Jadi Saksi Kasus Korupsi BOS SMKN 01 Batam

Saksi Silvia, sales manajer Hotel Harmoni One, Batam, Rabu (21/12).

 

Tanjungpinang, Radar Kepri- Sidang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah SMKN 1 Batam dengan terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso (Kepala Sekolah,red) dan Wiswirya Deni (Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah SMKN 1,red) hari ini, Rabu (21/12) kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Empat orang saksi didengarkan keterangan. Salah seorang sakai bernama Silvia dari pihak swasta.”Kenal dengan terdakwa, tidak memiliki hubungan keluarga.”jawab saksi Silvia menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Siti Hajar Siregar SH sebelum disumpah untuk memberikan keterangan.”Kenal ketika ada perpisahan kemarin.”tambahnya.

Waktu diperiksa jaksa, saksi Silvia mengaku diberitahu penyidik Kejaksaan Negeri Batam dimintai keterangan terkait kemungkinan adanya korupsi di SMKN 01 Batam.

Silvia yang bekerja sebagai sales marketing di hotel Harmoni One pada saat kasus ini terjadi mengaku bekerja mencari tamu untuk kepentingan hotel. Salah satu tamunya adalah.”Kegiatan perpisahan SMKN 01 Batam yang dilaksanakan dari pagi sampai sore. Jumlah peserta perpisahan 1350 orang, sekali lunch, mini garden termasuk sound sistem.”ujarnya.

Pada tahun 2018 dihubungi Mudawi, dan setelah itu bertemu Mudawi dan Lea untuk menawarkan jasa dan fasilitas di hotel Harmoni dengan nilai Rp 140 ribu perkepala dan turun harganya menjadi Rp 120 ribu.”Kita deal (Rp 120 ribu). Tapi tidak ada penawaran tertulis. Komunikasinya via telpon dan baru jumpa (jika sudah deal,red). Setelah itu (deal)  saya baru minta deposit.”kata saksi yang mengaku datang beberapa kali ke SMKN 01 Batam.”Totalnya Rp 162 juta pada tahun 2018.”ucapnya.

Menurut saksi, kegiatan perpisahan oleh SMKN 01 Batam dua kali di Harmono One yakni tahun 2018 dan 2019 dengan nilai sama.”Disini juga ada paket in order.”ujarnya.

Pada poin 6 di BAP 9 Juni 2022 saksi mengaku melihat sejumlah bukti yang diperlihatkan jaksa berupa pemasukan keuangan hotel Harmoni One dari pihak SMKN 01 Batam dalam bentuk kwitansi. Namun ada kelebihan pembayaran, ada pembayaran Rp 200 juta tahun 2018 dan Rp 168 juta pada tahun 2019.”Itu benar, tapi ada yang bukan saya tandatangani.”terangnya.

Saksi Silvia mengaku tidak memberikan apa-apa ke Lea dan pembayaran sesuai dengan kwitansi yang dibayar.

Hingga berita ini dimuat pada pukul 14 50 Wib, persidangan masih berlangsung. Tiga orang saksi lainnya belum didengarkan keterangannya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 21 Des 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek