; charset=UTF-8" /> Saksi, Yang Dibakar Pak Agus Sampah - | ';

| | 227 kali dibaca

Saksi, Yang Dibakar Pak Agus Sampah

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan terdakwa Agus Riyadi hadirkan 3orang saksi, Kamis (30/09) di PN Tpi. Ketiga saksi adcharge (meringankan) yang dihadirkan penasehat hukumnya, Bahktiar Batubara SH itu adalah, Amin Sitorus, Ariantono dan Rosin.

Saksi Rosin mengaku bersempadan langsung lahan kebunnya dengan terdakwa Agus.”Pak Agus berkebun sejak 2018. Kebunnya disebelah kebun saya.”ucapnya.

Menurut Rosin yang dibakar itu sampah berupa potongan kayu-kayu kecil dengan ukuran sekitar 15×20 meter. Menjawab pertanyaan pengacara, apakah api itu melebar ketempat lain.”Tidak mungkin melebar, karena diarea itu sudah lapang, bukan semak-semak.”ujarnya.

Menurut Rosin, ketika mau panen dilarang oleh security PT BMW padahal sebelumnya tidak pernah dilarang.”Saat ini, petani dilarang beraktifitas dan jalan menuju kebun ditutup.”terangnya.

Menjawab pertanyaan jaksa Eka Putra Kristian Waruwu SH MH, apakah pernah melihat terdakwa Agus membersihkan lahan.”Kayu-kayu yang kecil ditebas dibersihkan, ditumpuk kemudian dibakar, sampah.”terangnya.

Rosin menambahkan, lahan yang dimanfaatkan petani itu sudah dapat ijin dari RT setempat.”Baru-baru ini saja dilarang oleh PT BMW.”tambahnya.

Saksi Amin Sitorus juga petani pemanfaat lahan dilokasi yang sama menerangkan.”Dikebun pak Agus sudah ada tanaman, kopi, pokat dan kacang tanah.”terangnya.

Senada dengan Rosin, saksi Amin Sitorus mengaku dilarang masuk oleh PT BMW setelah kejadian pembakaran dan pos penjagaan juga dibangun setelah para petani dilarang masuk.

Saksi Ariantono juga petani pemanfaat lahan menyebutkan, jalan menuju kebun itu masih jalan tanah.”Hanya motor yang bisa masuk, mobil susah. Kalau dari jalan itu nampak yang terbakar itu.”ujarnya.

Ariantono mengaku tidak tahu kapan kebakaran itu terjadi, namun.”Ada melihat bekas kebakaran sedikit saat mencoba masuk lagi kekebun yang saya garap.”jelasnya.

Menurut Ariantono.”Yang dibakar itu, saya lihat potongan-potongan kayu sebanyak 3 onggok. Yang dibersihkan itu sekitar 1 kavling lah.”ujarnya.

Sidang dilanjutkan Kamis pekan depan untuk mendengar keterangan dari terdakwa Agus.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 30 Sep 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek