Saksi Sebut Penanggungjawab Dana Desa Kades
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi dana desa dengan terdakwa Iswandi, Sekretaris Desa (Sekdes) Terempa Barat di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang hadirkan 3 orang saksi secara virtual. Tiga orang saksi itu adalah, Mulyadi, Nasharandi SPi dan Rebo Yanto
Menurur saksi Nasharandi S Pi.”Hasil monitoring kami dari Kecamatan, uang itu diterima Iswandi.”kata saksi.
Saksi Nasharandi SPi, pendamping desa menyebutkan, penanggungjawab keuangan desa adalah Kepala Desa ketika ketua majelis hakim Hakim Edward MP Sihaloho SH MH mempertanyakan penanggungjawab dana desa. Hakim juga menanyakan apakah tanpa persetujuan kepala Desa uang bisa dikeluarkan.”Tidak bisa Yang Mulia.”ucapnya. Jawaban ini menimbulkan pertanyaan lain dari.”Kenapa kepala desa tidak ikut duduk disini sebagai terdakwa karena dia yang bertanggungjawab ?”tanya hakim.”Tidak tahu Yang Mulia.”jawabnya.
Dalam dakwaan jaksa Fahmi Ary Yoga SH disebutkan, terdakwa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintahan Desa Tarempa Barat Daya Tahun Anggaran 2020 atas 2 kegiatan yakni Kegiatan Lanjutan Pemasangan Batu Miring dan Semenisasi Jalan Tanjung Pandan dan Kegiatan Semenisasi Jalan Gang Perkuburan Desa MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI dalam hal ini Terdakwa memperkaya diri sendiri YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA sebesar Rp. 180.529.978.00. Ternyata kedua pekerjaan ini tidak dilaksanakan tapi uangnya dicairkan 100 persen.
Dalam persidangan terungkap, di Desa Terempa Barat ada 7 proyek jalan desa berupa semenisasi. Namun hanya 5 yang dikerjakan, jalan desa Tanjung Pandan dan desa Kuburan tidak dilaksanakan.
Terhadap keterangan ini, terdakwa Iswandi membenarkan dan tidak keberatan. Jaksa akan menghadirkan saksi ahli dari inspektorat Anambas pada Kamis (07/10).(irfan)