; charset=UTF-8" /> Saksi Sebut, Terdakwa Korupsi Ada Minta Bantu Untuk Menantu Walikota Batam - | ';

| | 750 kali dibaca

Saksi Sebut, Terdakwa Korupsi Ada Minta Bantu Untuk Menantu Walikota Batam

Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti mendengarkan keterangan saksi.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pungutan liar (pungli) berupa gratifikasi untuk mendapatkan selembar surat ijin hingga ratusan juta rupiah terungkap dipersidangan tindak pidana korupsi di PN Tanjungpinang, Senin (12/10) dengan terdakwa Suthajo Hari Murti, Kepala Bagian Hukum Pemko Batam.

JPU menghadirkan dua orang dari pihak swasta yang menyetorkan uang. Dua saksi itu adalah Sugiarto dan Aseng, pengusaha yang menyerahkan uang gratifikasi ke terdakwa.

Saksi Aseng mengakui kenal dengan terdakwa melalui Hasan.”Orangnya itulah. Orang Pemko loh.”ucap saksi mengulang ucapan Hasan saat mengenalkan terdakwa sambil menambahkan hampir tiap hari mereka bertemu.

Dalam persidangan juga terungkap dengan menggelontorkan dana Rp 685 juta lebih untuk perizinan dengan keuntungan hingga Rp 30 Miliar.”Penyerahan tiga tahap. Tahap I dan II Rp 300 Juta.”kata Aseng.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendarsyah YP SH MH dari Kejari Batam menghadirkan dua orang saksi yang memberikan uang ke terdakwa Hari, panggilan terdakwa Suthajo Hari Murti.”Saya modalnya percaya saja pak. Dia itu Kabag hukum di Pemko Batam dan mau membantu perizinan.”ucapnya.

Meskipun sudah tertipu dan meminta uangnya dikembalikan.”Pak Hari menjanjikan proyek lain sebagai pengganti. Saya terima saja karena kuatir uangnya yang Rp 600 juta lebih hilang begitu saja.”katanya.

Saat ditanya jaksa kapan ijin dan pengelolaan pasar modern diberikan.”Pak Hari bilang tak lama lagi.”ucapnya mengulang janji Hari.

Dikatakan saksi Aseng, terdakwa Hari juga pernah meminta bantuan senilai Rp 85 juta untuk menantu Walikota Batam.”Kalau saya tak bantu, saya kuatir uang yang telah diberikan sebelumnya sebesar Rp 600 juta hilang begitu saja.”katanya.

Dalam persidangan juga terungkap, saksi menyebutkan terdakwa Hari ternyata akan mundur sebagai ASN Pemko Batam.”Berkorban jabatan dan ASN dan beralih jadi pengusaha yang akan maju sebagai calon wakil Walikota Batam.”bebernya.

Sedangkan saksi Sugiarto mengatakan ada dua ijin yang diurus. Yakni izin pengelolaan dan izin pembangunan pasar modern di Ranca Ekek di Bandung, Jawa Barat.”Dua izin itu yang kami mintakan pak. Pembangunan pasar modern itu dibiayai oleh BTN dengan nilai Rp 90 Miliar.”kata Sugiarto.

Dalam persidangan terungkap, ternyata uang gratifikasi yang diterima terdakwa Hari itu telah dikembalikan sebagian besar.”Tapi saya tidak tahu pak Hari sudah kembalikan uangnya.”jelasnya.

Dua saksi yang dihadirkan JPU.

 

Terungkap pula, karena sering ditanyakan uang pelicin perizinan. Terdakwa Hari menawarkan proyek Mall Pelayanan Publik (MPP)di Batam.”Ini ada proyek renovasi. Bagaimana.”kata Aseng.

Terdakwa Hari didakwa melanggar pasal 11  Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang di skor majelis hakim untuk Insoma dan akan dilanjutkan pada pukul 13 Wib untuk memberikan kesempatan pada JPU dan pengacara terdakwa mengajukan pertanyaan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 12 Okt 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

1 Comment for “Saksi Sebut, Terdakwa Korupsi Ada Minta Bantu Untuk Menantu Walikota Batam”

  1. Bassau Makasau

    wah kalau begitu, seret semua nama yang disebutkan oleh saksi-saksi tanpa pandang bulu untuk penegakan supremasi hukum!

Komentar Anda

Radar Kepri Indek