; charset=UTF-8" /> Saksi Sebut Sekda Karimun Tahu Korupsi di Dinsos - | ';

| | 515 kali dibaca

Saksi Sebut Sekda Karimun Tahu Korupsi di Dinsos

Terdakwa Ardiansyah, Bendahara Dinsos Karimun.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi di Dinas Sosial (Dinsos).Tanjungbalai Karimun dengan terdakwa Ardiansyah selaku bendahata Dinsos hadirkan 4 orang saksi, Rabu (15/08) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Empat saksi itu adalah Ryo Gunawan ST, Eti Mariati, Dudy Isnandar SE NM dan Dedi Sahori SE MSi.

Selaku monitoring, saksi Ryo Gunawan mengaku beberapa kali mempertanyakan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan durasi. Misalnya, ada kegiatan sehari padahal dalam kegiatan dan pembayaran disebutkan 3 hari.”Terdakwa mengatakan, nanti diselesaikan. Saya juga sudah melaporkan secara lisan ke Sekda, jawaban Sekda hampir sama dengan terdakwa. Nanti dicari penyelesainnya.”kata saksi.

Namun hingga perkara masuk ketahap penyidikan dan penyidik Satreskrim Polres Karimun menetapkan tersangka pada Indra Gunawan (Kadis) dan Ardiansyah (bendahara), Sekda Karimun tak kunjung mencari solusi yang dijanjikan.

Ditambahkan saksi, meski mengetahui ada kegiatan fiktif, namun dirinya bingung dan tak enak untuk melapor ke polisi ataupun Kejaksaan.”Nggak enak sama rekan kerja di kantor. Gimana gitu, kalau dilaporkan.”ungkap Ryo

Dalam persidangan juga terungkap, terdakwa Ardiansyah telah mengembalikan uang sebesar Rp 400 juta ke negara.

Dugaan korupsi Dinsos Karimun ini terjadi pada tahun anggaran 2014 sampai 2016 dengan kerugian negara mencapai Rp 3 Miliar.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Karimun menetapkan juga menetapkan Indra Gunawan sebagai tersangka yang saat itu menjabat Ka Dinsos.

Empat saksi saat memberikan keterangan untuk terdakwa Ardiansyah.

Salah satu modus korupsi yang dalam persidangan adalah pembuatan website fiktif sebesar Rp 17 juta. Jaksa Amalia Saru SH juga mengungkap adanya penyalahgunaan anggaran di bagian ADUM sebesar Rp 1,3 Miliar, ada selisih yang tidak dicairkan Rp 58 juta pada tahun 2015.

Kemudian terkait adanya SPJ sejumlah pegawai.”Ini SPJ fiktif, tahu tidak siapa yang membuat SPJ fiktif ini ?”tanya JPU pada Ryo Gunawan.”Saya tidak tahu yang buat.”kata Ryo.

JPU juga mempertanyakan siapa yang menyuruh membuat proyek jaringan instalasi internet pada Ryo selaku PPTK.”Pak Dedi yang suruh.”ucapnya.

JPU Amalia Sari mempertanyakan apakah saksi Ryo memgetahui UP pada tahun 2015. Awalnya Ryo mengaku tidak tahu, tapi akhirnya menyebutkan angka Rp 500 juta.”Tapi itu untuk keseluruhan Dinsos. Untuk Adum tidak ada.”katanya.

Hingga berita ini dimuat, sidang masih digelar dengan menjawab pertanyaan dari sejumlah jaksa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 15 Agu 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek