; charset=UTF-8" /> Saksi Kasus Razikin Sebut Mesin Kasir Dibeli Dari OTK - | ';

| | 1,075 kali dibaca

Saksi Kasus Razikin Sebut Mesin Kasir Dibeli Dari OTK

Adi, adik terdakwa Razikin saat memberikan keterangan dipersidangan di PN Tanjungpinang, Rabu (02/11).

Adi, adik terdakwa Razikin saat memberikan keterangan dipersidangan di PN Tanjungpinang, Rabu (02/11).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan pencurian mesin kasir di cafe D’easlavie dengan terdakwa Razikin memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi ynng meringan (adcharge,red) yang dihadirkan penasehat hukumnya, Rabu (02/11) di PN Tanjungpinang.

Saksi yang dihadirkan bernama Adi, adik terdakwa Razikin. Meskipun Adi tidak keberatan disumpah,namun JPU Dani K Daulay SH keberatan.”Mesin uang itu dibeli oleh abang saya dengan harga Rp 2 juta. Mesin uang itu ditawarkan oleh seseorang yang berbadan tegap memakai topi.”terang Adi yang mengaku tidak kenal dengan penjual itu.

Adi mengetahui Razikin ditangkap karena penadahan mesin kasir.”Saya tahu dari bapak saya yang mengatakan Aji (Razikin,red) ditangkap karena penadahan bukan pencurian.”terang Adi.

Setelah mengetahui abangnya ditangkap, Adi menghubungi orang tak kenal (OTK) namun tidak bisa dihubungi lagi.”Saya juga sudah coba hubungi, tapi tak aktif lagi.”kata Adi.

Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa Razikin S.Sos Als AJI Bin M. AGUS,  pada hari Senin tanggal 20 Juni 2016 sekitar jam 01.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2016, bertempat di Cafe D’EASLAVIE yang terletak di jalan H. Agus Salim No. 09 Tanjungpinang, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara  melawan hukum.

Yang dilakukan diwaktu malam, didalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan. Dilakukan para terdakwa dengan cara  sebagai berikut, bermula pada hari Senin tanggal 20 Juni 2016 sekitar jam 01.30 Wib bertempat di Cafe D’EASLAVIE yang terletak di jalan H. Agus Salim No. 06 Tanjungpinang,

Terdakwa membawa obeng dari rumahnya, kemudian terdakwa mencongkel jendela samping kanan Cafe D’EASLAVIE dengan menggunakan obeng tersebut, lalu terdakwa masuk ke dalam Cafe melalui jendela yang telah dicongkel tersebut, kemudian terdakwa mengambil sebuah mesin kasir yang berada diatas meja kasir Cafe tersebut.

Setelah terdakwa berhasil mengambil mesin kasir tersebut, terdakwa langsung keluar dari cafe melalui jendela yang dicongkelnya, dan setelah itu terdakwa membawa mesin kasir tersbeut kerumah terdakwa yang berada di Jl. H. Agus Salim Tanjungpinang, dan beberapa hari kemudian terdakwa ada menitipkan mesin kasir tersebut kepada Saksi HENDRI pemilik Toko Media Tech untuk dijual dengan harga Rp. 2.800.000. Namun sampai dengan tanggal 15 Juli 2016 mesin kasir tersebut belum juga laku terjual  hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh Petugas dari Polsek Tanjungpinang Barat.
Bahwa terdakwa mengambil mesin kasir di Cafe D’EASLAVIE milik Saksi korban SAID HARIS tersebut untuk dijual dan uang hasil penjualannya untuk digunakan oleh terdakwa.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengambil mesin kasir di Cafe D’EASLAVIE telah merugikan saksi korban SAID HARIS sebanyak ± Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah.

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 5 KUHP.

Persidangan dilanjutkan Rabu (09/11) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 02 Nov 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek